AKP Deni Septiawan. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com –  Polisi mengamankan dua pria asal Desa Blahbatuh, berinisia WG (43) dan MS (52) pada Minggu  (12/8). Mereka diamankan karena memelihara burung jalak putih tanpa dokumen dari pemerintah.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan dikonfirmasi Rabu (15/8) mengatakan, masing-masing dari kediaman WG, polisi mendapati 3 ekor burung jalak putih dipelihara tanpa dokumen. Sementara dari kediaman MS polisi mengamankan seekor satwa burung jalak putih. “Satwa yang diamankan dalam keadaan hidup, sebanyak 4 ekor di 2 TKP wilayah Blahbatuh,” terangnya.

Dijelaskan, penangkapan 2 pemelihara satwa dilindungi ini bermula dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Unit IV Sat Reskrim ternyata memang benar WG yang memelihara satwa tersebut tidak memiliki dokumen yang sah dari pemerintah. “Menurut keterangan pemilik, satwa tersebut diperoleh dengan cara membeli dipasar Beringkit Mengwi  Badung,” jelas AKP Deni.

Baca juga:  Hasil Otopsi, Tubuh Ketiga Anak Septiyani Nihil Senyawa Pestisida  

TKP kedua, polisi juga mendapati satwa dilindungi ini dalam keadaan hidup. Menurut keterangan MS kepada polisi, ia mengaku membeli di pinggir jalan dari orang tak dikenal. “Lokasi belinya juga di sekitaran Pasar Beringkit,” ujarnya.

Setelah cukup bukti, kedua tersangka digiring ke Mapolres Gianyar untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara 4 ekor burung jalak putih dalam keadaan hidup dititipkam di BKSDA Wilayah 2 Gianyar. “Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaa. BB dititipkan di BKSDA Wilayah 2 Gianyar,” tegas AKP Deni.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 40 ayat (2) dan atau pasal 40 ayat (4) UURI no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca juga:  Sambut Era Baru, Kapolres Gianyar Siapkan Konsep Pengamanan Objek Wisata

Burung Jalak Putih termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa: Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)); Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)); Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)). (manik astajaya/balipost)

Baca juga:  Terkait TPST Kesiman Kertalangu, Gubernur Koster Angkat Bicara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *