Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah menyetubuhi anak di bawah umur, dua pemuda yakni Muhamad Ya (18) dan Komang He (19), Senin (13/8), diganjar hukuman masing-masing delapan tahun pe jarara.

Majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah menyetubuhi anak berusia 15 tahun pada 6 Februari 2018, sekitar pukul 17.00. Tak hanya hukuman fisik, terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga:  Ida Bhatara Pura Pasar Agung Melasti ke Toya Sah

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dalam dakwaan alternatif pertama, yakni kedua pemuda tersebut didakwa melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir.

Dijelaskan dalam perkara ini, bermula dari aksi terdakwa di rumah teman kedua terdakwa di Sesetan, Denpasar Selatan.

Baca juga:  Dua Pelaku Kasus Prekursor Divonis 15 Tahun

Di samping dua terdakwa, juga ada tiga terdakwa lainnya yang turut diproses secara hukum. Awalnya, Muhanad Ya meminta korban datang ke lokasi kejadian sambil membelikan rokok. Dari sana muncul teman-teman terdakwa dan akhirnya menggagahi korban secara bergiliran. Korban tidak bisa pulang karena motornya dipinjam. Korban sempat menolak disetubuhi. Bahkan sempat menendang kemaluan salah seorang terdakwa. Tapi karena yang dia hadapi lima orang laki-laki, upaya korban mempertahankan diri akhirnya kalah juga. Atas musibah itu korban trauma dan melaporkan kasus ini.  (miasa/balipost)

Baca juga:  LPD Berperan Tumbuhkan Wirausaha dan Perkuat Perekonomian Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *