Pelaku Wayan Sumerta (jongkok) usai diringkus polisi. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com –  Polisi meringkus pelaku pencurian yang dilakukan Wayan Sumerta (36). Aksi pencurian HP ini dilakukan pelaku di sebuah kosan di Banjar Gelumpang, Desa Sukawati, pada Sabtu (11/8) malam. Dari aksi ini jajaran Unit Reskrim Polsek Sukawati mengamankan 2 buah HP curian.

Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I.G.N. Winangun Minggu (12/8) menjelaskan, awalnya polisi menerima laporan aksi pencurian Sabtu malam sekitar pukul 18.30 wita. Tidak butuh waktu lama, HP milik korban yang hilang itu terdeteksi di wilayah Denpasar.

“Tim Opsnal Polsek Sukawati mendapatkan Informasi bahwa salah satu HP yang hilang tersebut berada di sebuah counter HP Asti Cell di jalan Kemuda No 18 Denpasar Timur,“ kata Iptu Winangun Seijin Kapolsek Sukawati Kompol Pande Sugiharta.

Baca juga:  Pemeran Video Porno Perempuan Berkebaya Ditangkap

Polisi pun langsung mendatangi pemilik counter tersebut, setelah di cek ternyata benar itu Hp milik korban. Menurut hasil introgasi hp tersebut dibawa oleh seorang pria untuk diperbaiki karena kunci hp tidak bisa dibuka. Polisi pun langsung mendatangi alamat pria tersebut di seputaran Desa Blahbatuh. “Di lokasi itulah kami mendapat pelaku bernama Wayan Sumerta,“ ucapnya.

Berdasarkan pemeriksaan di Mapolsek Sukawati pelaku Wayan Sumerta mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian di dua kamar kos. Pertama, kamar kos Genip Istanto (34). “Padahal di kamar yang tidak terkunci ini bapak Genip sedang tidur, bahkan pelaku mengaku sempat melangkahi tubuh korban yang tidur, namun dia tidak terbangun,“ ungkap Winangun.

Baca juga:  Diteriaki "Lanjutkan!" di Jembrana, Ini Respons Gubernur Koster

Berhasil mengambil HP milik Genip Istanto, pelaku lantas mengarah ke kamar lain di kosan itu yang juga tidak terkunci. Diketahui di kamar kos yang ditempati Sulismi (24), pelaku mengambil hp dan barang berharga seperti perhiasan dan dompet.

“Tetapi dari keterangan pelaku, barang berharga berupa emas dan dompet ini dibuang saat bergegas kabur, karena terkejut saat diteriaki oleh seorang warga,“ ujarnya.

Baca juga:  Persentase Pasien COVID-19 Sembuh di Bali Hampir 94 Persen

Namun saat polisi menelusuri keterangan pelaku, di tempat pembuangan barang berharga itu sudah tidak ditemukan apapun. Polisi pun kini masih mendalami keterangan pelaku. “ Mmepertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang curat, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, “ tandasnya. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *