Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah KPU Denpasar melakukan penelitian kelengkapan berkas perbaikan bakal calon anggota legislatif (bacaleg), terdapat beberapa yang belum lengkap. Dari 457 bacaleg yang didaftarkan di KPU Denpasar, sedikitnya
47 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) alias gugur. Karena mereka ini sudah tidak bisa lagi melakukan perbaikan berkas kelengkapannya.

Hal ini ditegaskan komisioner KPU Denpasar Wayan Arsa Jaya di kantornya, Kamis (9/8). Dikatakan, waktu perbaikan berkas sudah berakhir, dan setelah dilakukan penelitian, masih ada 47 bacaleg yang belum lengkap. Karena itu, hasilnya sudah disampaikan kepada masing-masing partai politik.

Baca juga:  Seorang Anggota Kelompok Ahli Gubernur Positif COVID-19

Dikatakan, adapun penyebab TMS tersebut, di antaranya tidak melengkapi surat keterangan SKCK, surat kesehatan, formulir DB, surat pernyataan, dan ada pula yang belum menyetorkan surat keterangan dari PN. “Salah satu kelengkapan tidak ada, maka kita nyatakan TMS, ” ujar Arsa Jaya.

Menurut Arsa Jaya, dari 47 bacaleg yang TMS, berasal dari tiga partai. Di antaranya Partai Hanura satu bacaleg di Dapil 5, Partai Garuda lima bacaleg dari dapil 3, 4, dan 5. Lima bacaleg itu, tiga orang laki-laki, dan dua orang perempuan. Sedangkan Partai Berkaya cukup
banyak dan hanya menyisakan satu dapil saja. Bacaleg dari partai ini
yang TMS sebanyak 26 laki-laki, dan 15 orang perempuan. “Bacaleg yang
dinyatakan TMS ini tidak lagi bisa melakukan perbaikan, sehingga gugur
untuk bisa ikut pileg,” jelasnya.

Baca juga:  Bacalegnya Meninggal Dunia, Hanura Bisa Ajukan Pengganti Setelah Penetapan DCS

Arsa Jaya juga mengingatkan kepada para bacaleg yang masih berstatus ASN, pegawai BUMD, dosen PTN, agar segera menyerahkan SK pengunduran diri. Karena minimal, sehari menjelang pengumuman DCT, SK itu harus ada. “Artinya, per 19 September mendatang, SK tersebut sudah diserahkan. Bila SK itu belum ada, maka bacalegnya dinyatakan gugur,” katanya.

Pada saat DCS (daftar calon sementara) para bacaleg yang masih berstatus ASN maupun pegawai BUMD, dosen PTN, masih bisa tidak menyetorkan SK tersebut. Namun, ketika sudah masuk DCT, SK itu sudah harus ada. “Kami akan menyampaikan DCS ini per 12 Agustus ini,” kata Arsa Jaya. (asmara/balipost)

Baca juga:  Tujuh TPS di Denpasar Ini, Seluruh Petugasnya Perempuan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *