Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam situasi bisnis properti lesu, ada saja orang mencari untung bahkan menjurus pemerasan. Seperti diungkap anggota Satreskrim Polresta Denpasar.

Dua pelaku diduga terlibat pemerasan berinisial Ha (45) dan AD (67) ditangkap di areal rumah makan di Jalan Tukad Gangga, Denpasar, Minggu (5/8). “Pas saat gempa itu mereka ditangkap. Awalnya seorang pengembang melapor jika diperas pelaku,” kata sumber, Rabu (8/8).

Baca juga:  Pendisiplinan Prokes, Polresta Kembali Bagikan Ratusan Masker

Sumber yang enggan disebut identitasnya ini mengungkapkan, pengembang tersebut ada proyek di Jalan By-pass Ngurah Rai, Suwung Batankendal, Denpasar Selatan (Densel). Saat menggarap proyek pertama, pengembang tersebut diperas Rp 280 juta agar bisa memanfaatkan jalan di sana. “Padahal saat itu ada perjanjian setelah bayar Rp 280 juta, pengembang tersebut bisa pakai jalan selamanya,” tegasnya.

Ketika menggarap proyek tahap kedua, ternyata pengembang tersebut diperas lagi dengan jumlah fantatis yaitu Rp 30 miliar. Pengembang itu jelas keberatan sehingga dilakukan negosiasi dan disepakati Rp 10 miliar. “Rencananya dibayar dua tahap masing-masing Rp 5 miliar. Korban tetap keberatan dan melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar,” ungkapnya.

Baca juga:  Angin Kencang, Porak-porandakan Bangunan Tambak

Tim dipimpin Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan melakukan penyelidikan. Rencananya penyerahan tahap awal dilakukan di TKP.

Polisi langsung melakukan pengintaian di rumah makan tersebut. Pada Minggu sekitar pukul 21.00 Wita, kedua pelaku langsung ditangkap. Hasil penggeledahan diamankan dua tas berisi uang tunai Rp 100 juta, BG dan kwitansi. “Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. “Besok ya rilisnya,” tegasnya. (Kerta negara/balipost)

Baca juga:  Batal Terima RJ, Kasus Siswi Pencuri Sesari Diselesaikan Secara Diversi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *