DENPASAR, BALIPOST.com – Bandar narkoba, Mega (24) ditangkap di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Barat, Sabtu (4/8). Pelaku dibekuk usai mengambil paket 1.043,17 gram sabu-sabu (SS) dan 3.132 butir ekstasi.

“Barang bukti yang kami amankan senilai Rp 3,1 miliar dan menyelamatkan ribuan masyarakat Bali dari bahaya narkoba,” tegas Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo, Selasa (7/8).

Menurut Kapolresta asal Surabaya, Jatim ini, awalnya ada informasi masyarakat bahwa ada sepeda motor Honda Scoopy mencurigakan dipakai Mega beralamat di Jalan Maruti, Denpasar.

Baca juga:  Diduga Ingin Beli Ini, Residivis Curi Burung

Petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar saat itu sedang melakukan penyelidikan terhadap pengedar narkoba di sekitar Pemecutan Kaja, Denbar, melihat pelaku mengendarai sepeda motor Honda Scoopy tersebut dengan gerak-geriknya sangat mencurigakan. Petugas melakukan pembuntutan terhadap pelaku dan terlihat mengarah ke Jalan Cokroaminoto, Denpasar.

Setelah sampai Jalan Cokroaminoto, petugas sempat kehilangan jejak. Namun tak berselang lama pelaku dilihat petutas melintas di Jalan Cokroaminoto, lalu dikejar dan langsung ditangkap. “Saat dilakukan penggeledahan pelaku membawa satu plastik berisi kardus yang digantung di dashboard sepeda motornya. Setelah dilihat ternyata didalamnya berisi satu plastik besar berisi sabu-sabu dan satu plastik besar berisi ekstasi. Pelaku langsung kami amankan dan diakui narkoba itu dikirim dari Surabaya,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Diduga Tak Setor Pajak Sesuai Penghasilan, BPKAD Gianyar akan Lakukan Audit Puluhan WP
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *