Suasana pertemuan membahas putusan MA terkait penghapusan pajak air PT Freeport. (BP/istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) mengadukan kasus PT. Freeport Indoensia (FI) ke DPD RI terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan penghapusan pajak air senilai Rp3,9 triliun. Padahal, Pengadilan Pajak 2017 telah memerintahkan Freeport untuk membayar Rp 2,5 triliun.

Karena itu sebanyak 51 anggota MRP yang dipimpin oleh Ketua MRP Timotius Murib mengadukan masalah tersebut ke DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (1/8). Mereka diterima Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang, Wakil Ketua Nono Sampono, dan anggota DPD RI dari Papua Carles Simaremare, Parlindungan Purba (Sumut), dan Plt Sekjen DPD RI Ma’ruf Cahyono.

Baca juga:  Lebaran, PLN Bali Jamin Pasokan Listrik Aman

Dari pihak pemerintah hadir perwakilan Kemendagri, Kemenkeu RI, Dirjen Pajak RI, Kementerian ESDM RI, dan lain-lain. Dalam konsultasi tersebut Oesman Sapta menegaskan jika semua masalah itu mesti diselesaikan secara musyawarah-mufakat. “DPD menghormati putusan MA dan ini menjadi pelajaran bersama bahwa hubungan pemerintah pusat dengan daerah belum selesai. Sehingga putusan MA yang membatalkan putusan pengadilan pajak tahun 2017 itu tidak sepenuhnya cermat,” kata OSO.

Baca juga:  Mulai 1 Agustus, MA Buka Lowongan 1.684 Calon Hakim

Dengan kebijakan otonomi daerah dan otonomi khusus (Otsus) bagi Papua, masalah pajak air itu menjadi kewenangan Pemprov Papua dan sudah diserahkan ke daerah. “Putusan MA itu berarti masih terjadi disharmonisasi aturan kewenangan sehingga perlu disingkronkan agar tidak menimbulkan masalah lain di kemudian hari,” jelas Wakil Ketua MPR RI itu.

Pada April 2018 lalu, MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) PT Freeport Indonesia tentang pajak air tanah untuk Provinsi Papua senilai Rp 2,5 triliun. Hal itu karena putusan Pengadilan Pajak bertentangan dengan peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Baca juga:  Soal Caleg Eks Napi Koruptor, Tunggu Putusan MA

Alasan itulah yang menyebabkan MA menerima permohonan PK PT. Freeport tersebut itu. Dengan demikian, Timotius Murib berterima kasih kepada DPD RI, yang bersedia membantu untuk menyelesaikan pajar air yang harus dibayar oleh PT. Freeport tersebut. “Kami datang dengan 51 anggota MRP plus staf ahli MRP. Sehingga kehadiran seluruh anggota MRP ini tidak main-main untuk memperjuangkan hak-hak warga aseli Papua sebagai makhluk Tuhan YME,” ujarnya. (Hardianto/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *