ulang tahun
Ilustrasi. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pihak PLN membuat laporan ke Polres Gianyar. Laporan itu menyangkut kasus penganiayaan yang dialami salah seorang karyawan PLN Gianyar.

Humas PLN Bali, Gusti Putra dikonfirmasi Selasa (31/7), membenarkan adanya laporan pihak PLN ke Polres Gianyar. Namun ia mengaku kasus tersebut adalah kesalahpahaman semata.

Ia memperkirakan kasus ini akan berujung damai. “Kayaknya kasus itu akan damai,” ujarnya.

Putra menjelaskan, jika petugas PLN itu memberikan surat pemberitahuan mengenai tunggakan pembayaran listrik. “Itu surat pemberitahuan tunggakan saja. Baru menunggak sebulan belum bayar makanya dikasih surat,” ujarnya.

Baca juga:  Capaian Kinerja 5 Tahun Bali Era Baru, Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali Diselenggarakan Melalui 5 Bidang Prioritas

Ketika diberikan surat tagihan itu, Putra menduga jika bos vila tidak terima menerima surat itu. “Mungkin emosi,” tandasnya.

Informasi di lapangan menyebut petugas PLN itu awalnya mengantarkan surat tagihan listrik ke salah satu vila di Ubud. Surat tagihan itu diberikan lantaran pihak vila menunggak pembayaran listrik.

Namun pemilik villa malah tersinggung, hingga berujung aksi pemukulan. Pukulan itu sebenarnya sempat ditepis, namun kejadian ini tetap mencoreng lembaga PLN, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

Baca juga:  Balai Piyasan di Padangtegal Terbakar

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan membenarkan adanya laporan dari karyawan PLN yang mengalami aksi penganiayaan. Dikatakan sejumlah pihak terkait kasus ini sudah diperiksa polisi. “Masih kami proses, pemeriksaan saksi sudah dilakukan,” katanya. (Manik Astajaya/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *