Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan pelaku, Mohammad Firdaus (26). (BP/udi)

BANYUWANGI, BALIPOST.com – Sebulan buron, pelaku jambret lintas kabupaten berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Banyuwangi. Pelaku, Mohammad Firdaus (26), asal Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap saat berkeliaran di depan Stasiun Kereta Api Glenmore. Karena terpojok, pelaku memilih pasrah.

Usai tertangkap, polisi menggiring pelaku ke rumah istrinya, tak jauh dari stasiun. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti hasil penjambretan. “Terakhir, pelaku menjambret mahasiswa. Dia memang selalu mengincar mahasiswa yang pulang kuliah,” kata Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Pratista Wijaya, Senin (30/7).

Baca juga:  KY Sebut Pelaporan Soal Hakim di Bali Cukup Banyak

Panji menjelaskan, pelaku menjambret korban, Ladi Ariyani (18), mahasiswi asal Sumbersari, Jember. Kejadiannya, 30 Juni 2018. Kala itu, sekitar pukul 21.00 WIB, korban melaju menggunakan sepeda motor. Saat melintas di Jalan Raya Kembiritan, Dusun Pandan, Kecamatan Genteng, pelaku memepet korban menggunakan motor Honda Vario.

Sejurus kemudian, pelaku menarik tas korban. Korban tak sempat menghindar, pelaku berhasil kabur. Korban sempat mengejar, namun kehilangan jejak.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Genteng. “Dari laporan korban, kami melakukan penyelidikan. Akhirnya, terungkap identitas pelaku,” tegas AKP Panji.

Baca juga:  Kemenpar Targetkan 100.000 Turis Malaysia Kunjungi Banyuwangi

Berkat kejelian tim buru sergap polres, keberadaan pelaku terendus. Polisi harus menguntit pelaku sebelum melakukan penangkapan. Sebab, pelaku dikenal licin. Begitu pelaku lengah, polisi langsung menyergapnya.

Dari rumah istri pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti hasil penjambretan. Masing-masing, sebuah ponsel dan tas milik korban. “Uang milik korban senilai Rp 500.000, sudah dihabiskan pelaku,” jelasnya.

Selain ponsel milik korban, dari tangan pelaku diamankan 9 silikon ponsel beragam merk. Diduga, hasil kejahatan. Polisi juga mendapati sebuah pisau belati yang disembunyikan di dalam jok motor milik pelaku. Bersama barang bukti, pelaku digelandang ke Polres Banyuwangi.

Baca juga:  Dua Ibu Tertangkap Jualan Sabu

Panji menambahkan pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Terutama,membongkar kemungkinan adanya jaringan lain. Penyidik akan menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. “Penyidikan masih berlanjut,” pungkas perwira Polisi yang mengawali karir di Polda Bali ini. (Budi Wiriyanto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *