Arief Yahya, Luhut Panjaitan, dan Thomas Lembong saat memberikan penjelasan soal pajak yacht. (BP/istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Pariwisata Arief Yahya menyampaikan, penurunan pajak 0% bagi Yacht akan berdampak pada kenaikan penerimaan negara di sektor Pariwisata. “Dengan deregulasi ini akan mempermudah sekaligus menarik lebih banyak Yacht berkunjung ke Indonesia membawa wisman dan akan menambah devisa negara,” kata Menpar saat Pembahasan Usulan Penghapusan PPN Barang Mewah untuk Kapal Yacht Asing di Jakarta, Senin (23/7).

Rapat yang dipimpin Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan dan dihadiri Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong, serta Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi itu diputuskan, deregulasi perlu dilakukan untuk mendorong kunjungan yacht yang akan mendorong peningkatan devisa dari sektor Pariwisata di Indonesia.

Baca juga:  Longsor di Desa Tembuku dan Peninjoan

Menpar telah melakukan perhitungan kasar untuk memperkirakan pendapatan negara yang didapatkan dari deregulasi ini. “PPn Barang Mewah Yacht dengan nilai sebesar 75% hanya akan mendapatkan keuntungan negara sebesar US$ 80.540.000,00, sementara bila PPn tersebut dihapuskan (0%), maka keuntungan negara yang didapatkan menjadi sebesar 5 kali lipat dari pendapatan awal, yaitu sebesar US$ 442.450.000,” jelas Menpar.

Arief Yahya juga menambahkan, dengan deregulasi ini negara juga akan mendapatkan keuntungan besar dengan banyaknya yacht yang masuk melalui bea sandar dan operational maintenance di Indonesia sebesar US$ 350.700.000,00.

Baca juga:  Apron Bandara A Yani Semarang Sudah 100 Persen, Presiden Instruksikan Maret 2018 Beroperasi

Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, Presiden Jokowi mendukung terobosan baru dalam pengembangan wisata maritim, salah satunya dengan menghapus bea import untuk yacht. Apalagi di Langkawi (Malaysia) dan Phuket (Thailand), charter yacht sudah menjadi pilihan berlibur tidak hanya kalangan atas, tapi juga kalangan menengah. “Kami mendukung langkah ini, pembebasan PPN BM khususnya pada Charter Yacht, karena memanfaatkan Yacht tidak cuma sebagai barang pribadi yang hanya diparkir, tapi juga bisa dijadikan moda pariwisata dengan di-charter, sehingga bisa dinikmati juga oleh para wisatawan tanpa mereka harus punya Yacht”, kata Thomas Lembong.

Thomas Lembong juga mengatakan agar Yacht dapat segera dengan mudah keluar-masuk ke Indonesia, diharapkan dengan deregulasi ini dapat mengatasi banyaknya kendala dilapangan (bea masuk, imigrasi, polda setempat) yang kurang membuat nyaman wisatawan/pemilik Yacht.

Baca juga:  Ke Danau Toba? Ada Pesta Akbar Festival Bunga dan Buah 2017

Menkomar Luhut menekankan bagaimana penerimaan negara harus mengikuti perkembangan zaman. “Jangan sampai kalah bersaing dengan negara lain karena peraturan yang tidak fleksibel mengikuti zaman,” kata Menkomar Luhut.

Hasil rapat ini menyepakati akan segera dilaksanakan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah untuk barang mewah khususnya Yacht. Tentunya keputusan ini menjadi angin segar bagi kemajuan pariwisata Indonesia sebagai Leading Sector dan salah satu penyumbang utama devisa negara. (Nikson/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *