Ni Made Meliani dan sekretaris DPD II Golkar I Nyoman Suarsedana, Senin (23/7) datang ke KPU Tabanan untuk melakukan konsultasi. (BP/istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Peluang Ni Made Meliani, menjadi Bacaleg dari partai Golkar kembali terbuka, setelah salah satu Bacaleg di Dapil I Tabanan-Kerambitan mengajukan pengunduran diri. Meliani bersama sekretaris DPD II Golkar I Nyoman Suarsedana, Senin (23/7) datang ke KPU Tabanan untuk melakukan konsultasi.

Tiba pukul 11.00 wita, kehadiran dua tokoh partai Golkar ini langsung menuju ruang rapat dan diterima tiga komisioner KPU Tabanan yakni Ketua Luh Darayoni, Luh Made Sunadi dan I Ketut Narta. Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Golkar, Suarsedana melakukan konsultasi terkait penggantian bakal calon legislatif.

Baca juga:  Pasar Badung Dilengkapi “Wayan Adhyaksa”

Dalam arahannya, Ketua KPU Tabanan meminta yang bersangkutan mengisi formulir BB1 tentang pendaftaran Bacaleg di sistem informasi calon (Silon) KPU. Karena dalam pengajuan pendaftaran sebelumnya, nama Meliani tidak ada dalam daftar Bacaleg yang diajukan Golkar Tabanan.

Usai konsultasi, Suarsedana menjelaskan, kedatangannya kali ini ke KPU untuk melakukan konsultasi terkait penggantian Bacaleg. Salah satu bacaleg di Dapil I Tabanan-Kerambitan atas nama Ni Putu Suarnilawati nomor urut 6 telah mengajukan surat pengunduran diri ke Golkar.
Berdasar surat itu, pihaknya membuat surat pengantar ke KPU untuk pengunduran diri Bacaleg dan mengganti dengan yang baru. “Yang bersangkutan (Suarnilawati) mengajukan surat pengunduran diri secara resmi ke Golkar, kami membuat surat pengantar ke KPU untuk penyampaian surat tersebut,” jelas Suarsedana.

Baca juga:  Sempat Dirawat Sepekan, Ketua Panwascam Rendang Meninggal

Suarsedana mengatakan telah menindaklanjuti dengan memasukan nama Ni Made Meliani sebagai bacaleg nomor urut 6 sesuai nomor urut Suarnilawati. “Terkait pergantian ini kami melakukan konsultasi ke KPU,” ucapnya.

Ketua KPU Tabanan Luh Darayoni saat dikonfirmasi membenarkan jika Golkar menyampaikan surat pengunduran diri dari salah satu bacaleg Golkar di dapil I. Dengan adanya pengunduran diri secera resmi, Golkar berhak mengajukan pengganti selama proses perbaikan berkas yang sudah disetorkan.

Baca juga:  Hindari Pungli, Pemotongan Upah Harus Seperti Ini

Namun, berkas penggantian tersebut diserahkan bersamaan dengan berkas Bacaleg lainnya. “Kalau memang ada yang mengundurkan diri secra resmi, Parpol berhak melakukan penggantian, terpenting keterwakilan perempuan minimal 30 persen terpenuhi,” tegasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *