Polisi memperlihatkan tersangka dan barang bukti OTT kelian dinas. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polisi meringkus seorang Kepala Dusun/Desa Buahan, Kecamatan Payangan, I Nyoman Wirawan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (18/7). Tersangka 33 tahun ini pun terbukti telah menyalah gunakan wewenang, dengan meminta pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 25 Juta kepada korban, Ni Made Wirani (41).

“Saat ini, tersangka yang terjarIng OTT ditahan di ruang tahanan Polres Gianyar,” ucap Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo dalam rilis pengungkapan kasus, Jumat (20/7).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang sebesar Rp 25 juta yang diminta oleh tersangka kepada korban, dimaksudkan untuk mempermulus pengurusan surat-surat yang dipersyaratkan. Seperti surat pernyataan bahwa tanah yang akan diperjualbelikan tidak berhadapan dengan hukum, tidak sedang dijaminkan, dihutangkan hingga surat silsilah ahli waris.

Baca juga:  Laik Fungsi Underpass Menunggu Pusat, 12 September Rencana Pemelaspasan

Polisi pun mengaku masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. “Masih banyak berkas yang ada di tersangka yang akan naik ke desa. Sementara yang kita sita baru 2 bendel. Kita masih didalami,” jelasnya.

Sementara terhadap korban, Ni Made Wirani, polisi juga telah melakukan pemeriksaan. Ditegaskan dalam kasus ini korban tidak masuk dalam kategori penyuap, sehingga polisi hanya menetapkan satu tersangka yakni Nyoman Wirawan. “Tersangka 1, pelaku tunggal. Si pemberi bukan tersangka karena dia dipaksa menyerahkan uang. Sampai korban meminta pembayaran dilakukan secara berangsur,” terang Kapolres.

Baca juga:  Disambut Antusias, Ribuan Viewer Saksikan Virtual Launching All New Honda Vario 160

Kapolres juga menegaskan bahwa tersangka Nyoman Wirawan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dijelaskan melalui pasal itu tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. “Pasa itu juga menyebutkan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ungkapnya.

Baca juga:  Jaksa Tahan 4 Tersangka Korupsi

Sementara itu Kasatreskrim, AKP Deni Septiawan menambahkan tim Satgas Saber Pungli akan kembali melakukan pengecekan ke rumah tersangka. Terlebih tersangka sudah menjabat kelian dinas selama 1,5 tahun. “Maunya kita cek selama itu, siapa saja yang urus sertifikat tanah,” imbuhnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *