Jusuf Kalla bersama keluarga saat berada di Nusa Dua. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan uji materi (judicial review) yang dimohonkan Partai Perindo atas Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal yang digugat tersebut menyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.

Pengajuan diri Jusuf Kalla didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Irman Putra Sidin, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dan kawan-kawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (20/7).
Irman menjelaskan pengajuan kliennya sebagai pihak terkait karena merasa menjadi pihak yang paling tepat untuk memberikan penjelasan soal masa jabatan wakil presiden. Gugatan Perindo di MK tercatat dalam nomor perkara 60/PUU-XVI/2018.

Baca juga:  Soal Tanah Ayahan Desa, Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Desa Adat Semate

“Kami adalah warga negara yang dianggap paling kredibel untuk pihak dalam perkara ini, dan kami memiliki pengalaman konstitusional sebagai wapres dan calon wapres yang kami harus jelaskan mengenai perdebatan masa jabatan presiden dan wapres,” terang Irman.

Mengenai gugatan Partai Perindo atas Pasal 169 huruf n UU Pemilu itu, Pakar Hukum Tata Negara ini menjelaskan bahwa aturan pembatasan masa jabatan tersebut muncul berdasarkan fenomena Presiden Soeharto yang berkuasa hingga 32 tahun. “Yang berujung pada isu penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.

Irman menegaskan bahwa posisi wapres bukanlah pemegang kekuasaan, karena perannya sebagai pembantu presiden. “Kalau kita bongkar sejarah histori filosofis normatif, maka kita akan temukan bahwa pembentuk UUD di kepala, ketika hanya memasukkan frasa untuk 1 kali masa jabatan itu teringat di kepala mereka adalah jabatan presiden pemegang kekuasaan,” bebernya.

Baca juga:  Kasus Tanah Guwang, Majelis Hakim Tolak Gugatan Penggugat

Irman juga mengklaim pendapatnya ini sejalan dengan putusan MK bahwa presiden sebagai organ lembaga negara tunggal memang harus dibatasi kekuasaannya. Sementara jabatan wapres sama dengan jabatan menteri negara yang bukanlah pemegang kekuasaan.
Lebiuh jauh, ia menjelaskan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Baca juga:  Novanto Menghilang, JK Pertanyakan Kewibawaan Novanto 

Frasa ‘dapat dipilih kembali dalam jabatan sama, hanya untuk satu kali masa jabatan’ hanya berlaku untuk jabatan presiden. “Frasa hanya satu kali masa jabatan itu hanya frasa untuk pemegang kekuasaan jabatan presiden, bukan untuk wakil presiden,” kata Irman.

Namun, Irman menegaskan pengajuan diri oleh Jusuf Kalla sebagai pihak terkait tidak mengandung kepentingan politik. Pengajuan diri tersebut untuk kepentingan generasi bangsa di masa mendatang.

“Mudah-mudahan keterangan kami pihak terkait bisa memberikan stimulasi bagi MK untuk mengambil keputusan seadil-adilnya dan secepat-cepatnya untuk memberikan kepastian hukum konstitusional menjelang pemilu presiden yang memasuki masa pendaftaran pada awal Agustus nanti,” kata dia. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *