Pilgub
Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 16 partai politik (parpol) telah mengajukan daftar calon anggota DPRD Provinsi ke KPU Bali. Yakni, Perindo, PSI, PDIP, Nasdem, Demokrat, Hanura, Golkar, PKS, PAN, Garuda, PBB, Berkarya, Gerindra, PKPI, PPP, dan PKB.

Masing-masing mengajukan jumlah calon yang berbeda, bahkan ada yang mencalonkan pada beberapa daerah pemilihan (dapil) saja. Total keseluruhan jumlah caleg dari 16 parpol mencapai 589 orang.

Sementara kursi yang diperebutkan di DPRD Bali berjumlah 55. Alokasi untuk Dapil Kota Denpasar sebanyak 8 kursi, Dapil Badung, Gianyar dan Tabanan masing-masing 6 kursi, Dapil Jembrana 4 kursi, Dapil Buleleng 12 kursi, Dapil Bangli dan Klungkung masing-masing 3 kursi, serta Dapil Karangasem 7 kursi.

Baca juga:  Bilang Pulang Kampung, Pria Asal Bandung Ditemukan Meninggal dengan Kondisi Ini

Ketua KPU Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, jumlah bakal caleg yang didaftarkan parpol paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap dapil. Ada 7 parpol yang mendaftarkan dengan jumlah maksimal 55 caleg yakni PDIP, Demokrat, Golkar, Gerindra, Nasdem, Perindo dan Hanura.

Sementara parpol yang hanya mendaftarkan di beberapa dapil antaralain PBB hanya di Dapil Denpasar dengan 5 caleg, PKPI dengan total 10 caleg, masing-masing 5 caleg di Karangasem, 3 caleg di Buleleng, dan 2 caleg di Klungkung. Kemudian, PKS di 4 dapil masing-masing 2 caleg di Denpasar, 2 caleg di Badung, 3 caleg di Jembrana, dan 2 caleg di Karangasem.

Baca juga:  KPU Tabanan Minta Tambahan Anggaran Rp 5 M

PKB di 5 dapil terdiri dari 6 caleg di Denpasar, 3 caleg di Badung, 3 caleg di Jembrana, 7 caleg di Buleleng, dan 3 caleg di Gianyar. Partai Garuda di 7 dapil minus Tabanan dan Jembrana dengan total caleg 26, serta Partai Berkarya di 8 dapil minus Karangasem dengan total caleg 41.

Ada pula partai yang mencalonkan di 9 dapil, namun jumlah calegnya tidak maksimal 55 orang. Yakni, PPP dengan total 22 caleg, PSI 44 caleg, dan PAN 25 caleg.

Baca juga:  Jumlah Pengungsi di Gor Swecapura Mencapai 3.255 Jiwa

Menurut Raka Sandi, jumlah caleg ini masih bisa berubah tergantung perkembangan pada tahapan selanjutnya. “Misalnya apakah semua yang belum lengkap persyaratan sebagai caleg bisa memenuhi syarat yang kurang, apakah ada yang mantan tiga jenis terpidana (korupsi, narkoba, pelecehan seksual kepada anak, red) sebagaimana diatur dalam Pakta Integritas Partai, dan lain-lain,” ujarnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *