Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pengeroyokan melibatkan Bripda Putu KWS, Bripda Kadek AW dan Bripda I Gede AA, terus berproses. Hingga saat ini, kasus tersebut masih ditangani penyidik Bidpropam Polda Bali. Setelah itu baru kasusnya ditangani Ditreskrimum Polda Bali.

“Kami masih menunggu sampai penanganan di Bidpropam selesai. Sekarang masih diproses pelanggaran disiplinnya,” kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan, Senin (16/7).

Bilamana kasus tersebut usai ditangani penyidik Bidpropam, dilanjutkan dengan tindak pidana umumnya. Menurut Kombes Andi, pasal yang akan disangkakan yaitu Pasal 170 KUHP yaitu pengeroyokan dan pengerusakan. “Pasal itu nantinya kami gunakan. Kita lihat nanti,” ungkapnya.

Baca juga:  Diberlakukan Sejak 2013, Pelanggaran Perda KTR Masih Banyak

Seperti diberitakan, penyidik Bidpropam Polda Bali tengah menangani kasus pengeroyokan terhadap Gede Dimas P. (22) di Minggu (8/7), sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan Tegal Jaya Dalung, Badung, Minggu (8/7) lalu. Pelaku yang dilaporkan tiga oknum polisi berinisial Bripda Putu KWS, Bripda Kadek AW dan Bripda I Gede AA. Pemicunya diduga gara-gara cemburu.

Selain mengeroyok, ketiga oknum polisi itu dilaporkan merusak HP, mengambil uang dan mengancam korban. Jika laporan tersebut terbukti maka para pelaku diproses pidana umum dan sidang disiplin. Selain itu penyidik masih menunggu hasil visum korban.(kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Polisi Ringkus Pemalak Toko

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *