Salah satu mantan anggota Panwaslu Banyuwangi digiring ke LP, Senin (16/7), dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jatim. (BP/udi)

BANYUWANGI, BALIPOST.com – Dugaan korupsi yang melibatkan tiga mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Banyuwangi tahun 2013 memasuki babak baru. Usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, ketiganya langsung ditahan, Senin (16/7). Kasus ini melanjutkan dua terdakwa sebelumnya yang sudah di vonis 4 tahun di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tiga mantan anggota Panwaslu Banyuwangi ini masing-masing, Rori Purnama, Lilik Maslihah dan Totok Hariyanto, ketiganya menjabat periode 2013-2014. Sebelum ditahan, ketiganya diserahkan oleh penyidik Tipikor Polres Banyuwangi. Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, ketiganya langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banyuwangi. “Ketiganya langsung kita tahan selama 20 hari ke depan. Ini untuk memudahkan proses melengkapi berkas untuk pengajuan persidangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi Adonis.

Baca juga:  Ribuan Nelayan Protes Menteri Susi

Pejabat ini menjelaskan, pihaknya menyiapkan enam Jaksa senior untuk menangani perkara ini. Pihaknya sengaja melakukan penahanan dengan beragam alasannya. Salah satunya, mengantisipasi para tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Tipikor Polres melengkapi berkas penyidikan. “ Ini pelimpahan tahap dua, selanjutnya kita siapkan rencana dakwaan dan siap dilimpahkan ke persidangan,” jelasnya.

Kajari menambahkan, dugaan korupsi ini terjadi tahun 2013. Menariknya, kasus ini terungkap berawal dari laporan salah satu anggota Panwaslu, Totok Hariyanto. Kala itu, Totok melaporkan terkait dugaan penyelewengan dana gaji bagi Panwaslu. Bukannya selamat, pria ini justru terseret dalam pusaran korupsi itu. “ Dugaan korupsi ini dari dana hibah APBD Provinsi Jatim senilai Rp 633 juta untuk kegiatan pemilukada Jatim tahun 2013,” imbuh Kajari.

Baca juga:  Kenal di Medsos, Siswi SMP Dicabuli Anak Punk

Modusnya, lanjut dia, ketiga tersangka bersama-sama menyalahgunaan wewenang dengan membuat sejumlah kegiatan fiktif. Ada juga mark up anggaran kegiatan.

Jaksa Penutup Umum (JPU) akan mendakwa ketiga tersangka dengan pasal berlapis. Masing-masing pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) Undang-undang (UU) No.31/1999 yang diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, JPU sudah menyeret dua pejabat Panwaslu periode yang sama ke persidangan. Masing-masing Sanhari dan Etik, mantan pejabat Sekretariat Panwaslu Banyuwangi. Keduanya sudah divonis masing-masing empat tahun penjara. (budi wiriyanto/balipost)

Baca juga:  Pengebom GKI Diponegoro Surabaya Anak Juragan Jamu
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *