MANGUPURA, BALIPOST.com – Berawal dari informasi Australia Border Force (ABF), pada 13 Januari 2018, Bea Cukai Ngurah Rai mencegah pengiriman 600 ribu butir pil mengandung Pseudoephedrine asal Korea Selatan menuju Australia. ABF meneruskan informasi tersebut setelah mendapatkan informasi intelijen bahwa akan terdapat paket kiriman dengan tujuan akhir Australia transit di Bali dan berisi prekursor atau bahan baku pembuat methamphetamine (sabu-sabu) tapi dikamuflase dengan health food.

Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Senin (16/7) mengatakan, investigasi yang dikembangkan oleh ABF terhadap paket kiriman dengan rute pengiriman Seoul – Denpasar – Melbourne tersebut, menunjukkan adanya dugaan paket kiriman tersebut berisi prekursor yang tidak dideklarasikan pada packing list. Selain itu, penerima paket kiriman tersebut tidak dilengkapi izin impor prekursor ataupun sedang dalam proses pengurusan izin impor prekursor.

Baca juga:  Seluruh Kabupaten/kota Laporkan Kasus! Tambahan COVID-19 Bali Capai Seratusan Orang

ABF kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai agar Bea Cukai dapat menegah paket kiriman tersebut di Denpasar. “Obat ini tidak dijual bebas di Australia. Orang yang ingin membelinya obat ini harus pakai ID dan tidak boleh berulang. Maka dari itu sindikat ini ingin mengimpor sendiri,” tegas Heru.

Paket kiriman terdiri dari enam koli dengan berat total 138 kilogram bruto dengan nomor pengiriman masing-masing EG218129578KR, EG218129564KR, EG218129581KR, EG218129595KR, EG218129604KR, dan EG 21812961KR.
“Dari hasil pemeriksaan, dalam paket-paket tersebut, petugas menemukan enam boks yang masing-masing berisi 100 botol berlabelkan Codana dan di tiap botolnya berisikan seribu tablet mengandung pseudoephedrine,” ujar Heru.

Baca juga:  Hari ini Jokowi Rencana Santap Siang di BTS, Arus Lalin Ubud Dialihkan

Dari hasil pemeriksaan label yang tertera pada kemasan, Codana disebutkan sebagai tablet yang diperuntukan untuk mengatasi bersin-bersin dan pelega hidung tersumbat. Pencegahan ditindaklanjuti dengan mengirimkan sampel ke laboratorium yang dikelola oleh Bea Cukai di Surabaya, BPIB Tipe B Surabaya, pada 14 Januari 2018 dan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tablet tersebut positif mengandung pseudoephedrine. (kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *