Para pelaku pembegalan tukang ojeng online. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Lima pelajar di Denpasar berinisial OTB (16), RMMP (16), DPS (14), MAS (16) dan AR (15) ditangkap anggota Opsnal Polsek Denpasar Selatan (Densel), Kamis (5/7). Pasalnya mereka terlibat kasus begal dimana korbannya ojek online, Satria Yudha Wibawa (23) di Jalan Tukad Petanu Gang Garuda, Densel.

“Kejadiannya dua bulan lalu, tepatnya hari Jumat tanggal 18 Mei pukul 02.30 Wita,” tegas Kapolsek Densel Kompol Nyoman Wirajaya, didampingi Kanitreskrim Iptu Hadimastika, Kamis (12/7).

Baca juga:  Ancam Gunakan Pistol, Warga Nusa Penida Ditahan

Kronologisnya, korban berangkat dari tempat tinggalnya di Jalan Tukad Petanu Gang Belibis, Densel, hendak mengambil order di depan TKP. Menurut korban, setibanya di TKP, dia dihadang sekitar tujuh orang. Salah satu pelaku hendak merampas kunci motor, tapi korban mempertahankannya. Sedangkan pelaku lain  minta rokok. “Karena korban tidak bawa rokok, dibilang tidak punya,” kata Kapolsek Wirajaya.

Tiba-tiba pelaku yang posisinya di belakang langsung memukul korban. Selanjutnya HP milik korban langsung dirampas dan para pelaku langsung kabur. Korban berusaha mengejar pelaku hingga di Jalan Tukad Citarum, Densel. Karena kehilangan jejak, korban langsung melapor ke Polsek Densel.

Baca juga:  Karena Ini, Pelajar "Zaman Now" Rentan Stres

Dua bulan melakukan penyelidikan kasus itu, polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku.

Selanjutnya pada Kamis (5/7), polisi meringkus pelaku di rumahnya masing-masing. Tersangka OTB di Jalan Tukad Pakerisan Gang V, Densel, RMMP di Jalan Tukad Banyusari Gang Pelita I, Denpasar,  DPS di Jalan Tunjung Sari II, Denpasar Barat, MAS di Jalan Cokroaminoto Gang Pucuk Sari II,  Denpasar Utara dan  AR di Jalan Patih Nambi,  Denpasar Utara.

Baca juga:  Beredar Video Porno Diduga Diperankan Pelajar di Jembrana

“Karena ancaman hukuman kasus ini lebih dari 5 tahun, kami melakukan penahanan. Satu residivis (RMMP) kasus curanmor,” kata mantan Kapolsek Kuta ini.

Sedangkan HP milik korban dijual Rp 2,5 juta. Uang hasil kejahatan tersebut dipakai foya-foya dan pesta miras. “Kami masih mengembangkan kasus ini, siapa tahu ada pelaku lainnya,” kata Wirajaya.(kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *