Mangku Pastika saat mendaftar sebagai calon anggota DPD Dapil Bali, Selasa (10/7). (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejak dibuka Senin (9/7) oleh KPU Provinsi Bali, sudah ada 9 tokoh yang mendaftar sebagai calon anggota DPD RI Dapil Bali. Di hari pertama, total ada 5 pendaftar yakni A.A. Gde Agung, Arya Wedakarna, Gede Ngurah Ambara Putra, I Nengah Wiratha, dan Ketut Putra Ismaya Jaya.

Sedangkan di hari kedua, Selasa (10/7), ada Ketut Suwardiana, Ni Made Ayu Sriwathi, Dewa Made Suamba Negara, dan Made Mangku Pastika. Anggota KPU Bali, Kadek Wirati mengatakan, ada 23 bakal calon DPD RI yang berhak melakukan pendaftaran.

Sekalipun 6 diantaranya dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan sesuai hasil verifikasi faktual. “Nanti ada kesempatan pada masa perbaikan untuk yang belum memenuhi syarat tapi berhak mendaftar,” ujarnya.

Baca juga:  Jose Belum Dijebloskan ke LP

Wirati menambahkan, bakal calon anggota DPD lainnya masih ditunggu untuk mendaftar di hari terakhir, Rabu (11/7) ini hingga pukul 24.00 WITA. Mereka harus membawa dokumen syarat pendaftaran bakal calon dan dokumen syarat bakal calon.

Untuk dokumen syarat pendaftaran, harus ada dan memenuhi syarat. Sedangkan dokumen syarat bakal calon hanya dilihat ada atau tidak ada. “Sekarang ini ada 4 item yang harus dipenuhi agar memperoleh surat tanda terima. Sisanya adalah persyaratan bakal calon yang hanya kita checklist, nanti dilakukan verifikasi terhadap berkasnya,” imbuhnya.

Baca juga:  Dari Ribuan Tanaman Obat, Baru Segini Dapat Izin BPOM

Sejauh ini, lanjut Wirati, belum ada bakal calon yang mengajukan surat pengunduran diri atau tidak jadi mendaftar. Setelah tahapan pendaftaran ditutup, akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi terhadap berkas persyaratan calon.

Sementara itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika kemarin mendaftar paling akhir sekitar pukul 15.30 WITA. Seperti diketahui, pendaftaran di hari pertama dan kedua memang dibatasi hingga pukul 16.00 WITA.

Pastika datang mengenakan pakaian adat Bali bersama puluhan pendukungnya. Mengenai persyaratan bakal calon, Pastika masih harus melengkapi surat keterangan dari pengadilan terkait perubahan nama. Sementara untuk dokumen syarat pendaftaran dinyatakan sudah ada dan memenuhi syarat.

Baca juga:  Sebagian Besar Korban Jiwa COVID-19 Derita Komorbid, Pemerintah akan Lakukan Ini

Pastika mengatakan, anggota DPD RI harus memiliki kualitas dan jaringan yang kuat. Terlebih, kewenangan DPD kini sudah ditambah sesuai perubahan UU MD3.

Salah satunya, bisa memverifikasi ranperda dan perda. Pencalonannya di DPD RI diharapkan bisa memperkuat perjuangan Bali di tingkat nasional, bahkan internasional. Termasuk bisa membangun jaringan dan mengkoordinasikan anggota DPR RI Dapil Bali, serta kekuatan-kekuatan lain. “Bagaimana menghimpun kekuatan yang ada di tingkat nasional itu supaya perjuangannya laku. Nggak bisa sendiri-sendiri, harus bersama-sama,” ujarnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *