Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejak dibuka masa pendaftaran calon legislatif (caleg) pada 4 Juli lalu, hingga Selasa (10/7), belum ada partai politik (parpol) yang menyetor berkas pendaftaran calegnya. Karena itu, KPU Denpasar mendesak agar jajaran parpol segera melakukan pendaftaran agar tidak menumpuk di hari terakhir, 17 Juli mendatang. Bila ada yang perlu diperbaiki akan kurang lengkap, bisa diselesaikan lebih awal.

Hal ini ditegaskan Komisioner KPU Denpasar Wayan Arsa Jaya didampingi Made Bakti di kantornya. Menurut Arsa, pihaknya sudah menyampaikan kepada masing-masing parpol terkait pendaftaran ini. Bahkan, pihaknya sudah mengumumkan syarat-syarat pendaftaran di media massa.

Baca juga:  BPKP Tak Dapat Hitung Kerugian, Kejari SP3 Kasus KPPE

Terhadap mekanisme pendaftaran caleg ini, sesuai dengan PKPU No 20 dan petunjuk teknisnya No 876, yakni sesuai tingkatkan. Artinya, caleg yang akan berada di tingkat dua, melakukan pendaftaran di KPU kabupaten/kota. Demikian pula caleg yang di provinsi melakukan pendaftaran di KPU provinsi. Termasuk caleg pusat, pengajuan berkas-berkas Pendaftarannya di KPU RI.

Dalam pendaftaran ini, kata dia, dilakukan oleh parpol. Tidak diserahkan sendiri-sendiri. “Parpol yang akan menyerahkan kelengkapan berkas dari masing-masing caleg yang mereka pasang,” katanya.

Baca juga:  2019, Pembangunan Rumah Bersubsidi Capai 2.954 Unit

Masing-masing parpol bisa mengajukan atau mendaftarkan calegnya maksimal sebanyak kuota dari daerah pemilihan (dapil) bersangkutan. Bisa kurang dari kuota dapil. Karena hanya jumlah maksimal yang ditentukan. Misalnya saja, di Dapil Denbar 1 kuotanya 6 kursi, maka
jumlah caleg yang didaftarkan maksimal 6 orang. Demikian pula di dapil Denbar 2 kuotanya 7 kursi. Dapil Dentim kuotanya hanya 8 kursi, Denut dan Densel masing-masing memiliki kuota 12 kursi.

Terkait dengan desakan ini, jajaran partai politik mengaku sudah mempersiapkan semua berkas dari masing-masing calon legislatif yang diusungnya. Seperti diungkapkan pengurus DPC Partai Demokrat, Denpasar A.A.Ngurah Susruta Ngurah Putra. Demokrat Denpasar akan menyetorkan berkasnya pada 14 Juli mendatang. “Rencananya pada 14 Juli ini, bersamaan seluruh Indonesia,” kata anggota DPRD Denpasar ini.

Baca juga:  Transmisi Lokal Bertambah Terus, Bali Fokus Awasi 3 Kabupaten Ini

Hal senada juga diungkapkan kader PDI-P Denpasar Timur, Wayan Warka. Pihaknya mengaku sudah melengkapi semua berkas yang disyaratkan untuk melakukan pendaftaran. Mulai dari surat keterangan sehat, surat kelakuan baik, tidak pernah dihukum, psikotes, serta berkas-berkas lainnya. “Kita hanya melengkapi berkas yang diminta dan itu sudah kami lakukan. Untuk Pendaftarannya akan dilakukan partai nanti,” ujarnya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *