Terdakwa kasus pengedaran narkoba setengah kilo SS saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. JPU menuntut terdakwa 16 tahun penjara. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Pengedar narkoba jenis shabu-sabu Harif Jatmiko alias Arif (29) dituntut pidana 16 tahun penjara. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gedion Ardana Reswari dari Kejaksaan Negeri (kejari) Jembrana itu cukup tinggi.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Senin (9/7) tersebut dibeberkan bahwa terdakwa menyelundupkan SS sebanyak setengah kilo lebih atau tepatnya 554,13 netto.

Dengan bukti yang dibeberkan dalam sidang, JPU meminta terdakwa dinyatakan melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam sidang dengan hakim ketua Fakhrudin Said Ngaji serta anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan itu, terdakwa juga dituntut denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Baca juga:  Data Penambahan Kasus Positif COVID-19 Pusat dan Bali Beda, Ini Kata Gugus Tugas

Mengetahui tuntutan jaksa tersebut, terdakwa meminta keringanan hukuman pada majelis hakim. Terdakwa mengaku perlu diberikan keringanan karena alasan menjadi tulang punggung keluarga.

Dari informasi, selain kasus penyelundupan narkoba setengah kilogram ini, terdakwa juga sedang menjalani kasus serupa lainnya. Arif kembali menjadi tersangka, setelah ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) kelas IIB Negara. Saat itu ia kedapatan menyimpan sabu-sabu di celananya seberat 0,08 gram. Celana itu merupakan pakaian yang hendak dibawa tersangka di dalam sel. Paket sabu-sabu itu didapati petugas saat menggeledah barang-barang yang hendak dibawa sebelum masuk rutan.

Baca juga:  Perayaan Tumpek Krulut Sebagai Perayaan Hari Kasih Sayang Diapresiasi

Dari pengakuan terdakwa, sabu-sabu di celana itu merupakan sisa sebelum ditangkap polisi. Sengaja diselipkan di salah satu bagian celana yang dibawa ke dalam Rutan. Kasus tersebut masih ditangani diluar kasus setengah kilogram SS ini.

Sementara penangkapan barang-bukti SS dilakukan di Pelabuhan Gilimanuk pada Maret 2018 lalu. Polisi mencurigai paket kardus yang diangkut dalam bus Safari Darma Raya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam kardus tersebut terdapat paket kristal bening yang terbagi menjadi lima bungkusan. Rencananya paket tersebut akan dikirim ke perum Jimbaran Denpasar. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk penerima paket yakni terdakwa. Rencanaya paket SS yang dikirim dari Magelang, Jawa Tengah itu hendak diedarkan dengan cara menempel di lokasi yang diinstruksikan bosnya yang dikenal dengan panggilan Babe. (surya dharma/balipost)

Baca juga:  Terlibat Kasus Sabu, WN Australia Divonis Rehabilitasi di RSJ Bangli
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *