NEGARA, BALIPOST.com – Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk menertibkan kendaraan barang yang kelebihan ukuran (over dimensi) dan kelebihan muatan (overloading). Hal ini juga akan dilakukan di Jembatan Timbang Cekik, Gilimanuk.

Untuk menertibkan ini tilang akan dilakukan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jembatan Timbang Cekik, Gilimanuk. Kendaraan barang yang kelebihan ukuran maupun muatan itu tidak lagi ditilang dengan sistem manual tetapi dengan E-Tilang.

Selama ini kendaraan barang yang kelebihan ukuran maupun kelebihan muatan dari Jawa memang banyak yang masuk Bali. Meski melanggar, namun kendaraan barang itu bisa lolos dari jembatan timbang di Jawa.

Kendaraan barang itu diduga melalui jalur alternatif agar tidak masuk jembatan timbang atau menambah muatan setelah keluar dari jembatan timbang.
Kendaraan barang itu meskipun lolos dari Jawa namun kendaraan itu tidak bisa menghindar dari Jembatan Timbang Cekik karena tidak ada jalan alternatif lain dari arah pelabuhan Gilimanuk.

Baca juga:  Kurang dari 24 Jam, Pencuri di Minimarket Terekam CCTV Diringkus

Koordinator UPPKB Jembatan Timbang Cekik, I Ketut Iriana Waskita, Jumat (6/7) mengatakan kendaraan barang yang melanggar itu akhirnya ditilang di UPT JT Cekik yang kini sudah menerapkan sistem E-Tilang. Menurutnya pihaknya sudah mulai menerapkan sistem E-Tilang.

Dalam penerapannya pihaknya juga masih sosialisasi kepada sopir-sopir angkutan barang. Iriana mengatakan dengan sistem E-Tilang itu petugas jembatan timbang, tidak lagi bersentuhan dengan uang tunai karena pembayarannya mengunakan sistem nontunai atau online.

Baca juga:  Dari Prediksi Pulihnya Pariwisata Bali hingga Dua Hari Berturut-turut Tak Laporkan Korban Jiwa COVID-19

Pelanggar yang kena Tilang jika membawa kartu ATM yang berisi cukup saldo bisa langsung berteransaksi ke bank BRI di tempat dengan mesin EDC. Jika tidak memiliki ATM atau punya ATM namun saldonya tidak cukup bisa langsung membayar di BRI dengan diberikan nomor BRIVA (rekening untuk pembayaran tilang) yang lengkap berisi identitas pengemudi. Atau bisa juga membayar di ATM bank lain.

Dikatakan Iriana untuk E-Tilang maksimal setelah sidang tiga hari sudah harus dibayar dan denda Tilang ini maksimal Rp 500 ribu atau pelanggar maksimal membayar Rp 500 ribu. Jika nanti vonis hakim dendanya lebih rendah, sisa uang itu bisa diambil di BRI dengan menunjukkan surat keterangan dari Kejaksaan yang diminta saat mengambil barang bukti.

Baca juga:  Pemuda Tewas Gantung Diri, Tulis Pesan di FB

Menurutnya dari pelaksanaan E-Tilang ini, hampir semua sopir yang melanggar tidak memiliki ATM. Sehingga untuk membayar denda, dibayarkan oleh pengusaha atau bos dan ada juga yang membayar langsung ke bank.

Sistem E- Tilang ini juga membuat petugas tidak lagi bersentuhan dengan uang tunai atau menerima uang titipan pembayaran tilang seperti sebelumnya. Ini masih disosialisasikan agar semua pengemudi kendaraan barang memahami.(kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *