DENPASAR, BALIPOST.com – Rapat kerja (Raker) dilakukan Komisi IV DPRD Bali dengan Dinas Pendidikan Provinsi Bali dan instansi terkait lainnya, di Gedung Dewan, Kamis (5/7). Dalam raker itu akhirnya diputuskan untuk menambah kelas atau rombongan belajar (rombel).

Terutama pada sekolah-sekolah di daerah padat dan mengalami kisruh dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Penambahan 4 siswa per kelas seperti usul dewan sebelumnya tidak disepakati lantaran bertentangan dengan Permendikbud.

Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Parta mengatakan, penambahan rombel harus mengakomodir siswa miskin yang masih tercecer. Kemudian, siswa yang memiliki prestasi dalam Pesta Kesenian Bali (PKB).

Namun demikian, pihaknya tetap mengingatkan sekolah agar jangan pernah menerima piagam bodong. “Selanjutnya, verifikasi. 3 tahun terakhir semua ada foto. Jangan yang tidak bisa menabuh dapat piagam PKB. Sekolah ini tempat membangun peradaban yang baik,” jelas Politisi PDIP ini.

Baca juga:  Minum Air Aki, Petani Tewas

Parta menambahkan, siswa yang tinggal terdekat dengan sekolah atau bina lingkungan lokal juga harus ditampung. Termasuk siswa dengan alasan khusus karena perpindahan orang tua. “Saya tidak mau terjebak dengan istilah zonasi atau apalah. Mau dia warga luar, mau dia pendatang dari luar negeri, yang terdekat itu diterima. Perbaiki administrasinya,” tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali, TIA Kusuma Wardhani mengatakan, harus ada Peraturan Gubernur yang dibuat untuk merealisasikan keputusan rapat. Pihaknya saat ini belum bisa menentukan sekolah mana saja yang akan ditambah rombelnya.

Baca juga:  Cegah COVID-19 di Tempat Pelayanan, Ini Dilakukan Ditlantas

Begitu juga masih akan memikirkan digelarnya PPDB gelombang kedua. “Kita harus pemetaan dulu, ini kan ranah teman di sekolah,” ujarnya.

Namun yang jelas, lanjut TIA, penambahan rombel tetap harus mengikuti ketentuan dalam Permendikbud No.22 Tahun 2018 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Yakni, minimal 3 dan maksimal 12 rombel untuk SMA.

Menurut TIA, ketentuan mengenai jumlah maksimal siswa per kelas atau rombel ini pula yang membuat usulan Komisi IV sebelumnya tidak mungkin dilakukan. Di samping akan menimbulkan permasalahan pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunjangan profesi guru, hingga pelaksanaan ujian nasional.

Dalam satu sekolah, hanya dimungkinkan satu kelas saja yang jumlah siswanya lebih dari 36. “Kalau seperti di Karangasem, ternyata dengan jumlah sekolah yang ada sudah tidak memungkinkan, ya memang harus dipaksakan karena mereka siswa miskin. Sekolah swasta tidak punya, sekolah negeri jumlahnya terbatas, harus ditampung. Itu ada pengecualian,” jelasnya.

Baca juga:  Tak Punya Data PMI yang Pulang Lewat Jalur Domestik, Ini Dilakukan Gugus Tugas

Saat rapat berlangsung, TIA sempat memaparkan bila dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2018/2019 masih tersisa 3.358 kuota. Sebab dari kuota keseluruhan 40.256 di SMA/SMK negeri seluruh Bali, yang terisi hanya 36.898.

Pihaknya mengakui ada beberapa siswa miskin yang belum tertampung setelah pengumuman PPDB, terutama di Karangasem dan Gerokgak. Ada pula kuota yang tersisa dari jalur alasan khusus, yakni karena perpindahan orang tua dan bina lingkungan lokal. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *