Pilgub
Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – KPU Provinsi Bali sudah mulai membuka pendaftaran calon anggota DPRD Bali di kantor setempat, Rabu (4/7). Pengajuan bakal calon dilakukan oleh partai politik (parpol) hingga 17 Juli mendatang. Dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon juga wajib diunggah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

“Peraturan KPU yang terakhir, parpol diharapkan tidak mengajukan bakal caleg yang memang pernah tersangkut pidana korupsi, pidana narkotika, maupun pidana pelecehan seksual terhadap anak. Kami sudah melakukan sosialisasi dalam beberapa kali kesempatan dengan masing-masing partai politik,” ujar Ketua KPU Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dikonfirmasi.

Baca juga:  Jalur Pemargi Pemelastian Pengurip Gumi Pura Luhur Batukaru

Raka Sandi menambahkan, bakal calon legislatif (caleg) yang tersangkut pidana di luar 3 kasus itu masih mungkin untuk didaftarkan. Sepanjang yang bersangkutan sudah selesai menjalani pidana dan wajib menyatakan di koran secara terbuka pernah menjadi terpidana. “Bukti pengumuman itu dilampirkan sebagai salah satu syarat pencalonan,” imbuhnya.

Menurut Raka Sandi, jumlah bakal caleg yang didaftarkan parpol paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan (Dapil). Alokasi untuk Dapil Kota Denpasar sebanyak 8 kursi, Dapil Badung, Gianyar dan Tabanan masing-masing 6 kursi, Dapil Jembrana 4 kursi, Dapil Buleleng 12 kursi, Dapil Bangli dan Klungkung masing-masing 3 kursi, serta Dapil Karangasem 7 kursi. Selain itu, wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil. “Kalau kurang dari 30 persen, maka partai harus melakukan perbaikan,” jelasnya. (rindra/balipost)

Baca juga:  Muhaimin Sebut Sri Mulyani Kandidat Cawapres
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *