Delapan anak punk, diantaranya perempuan saat dibawa petugas Satpol PP ke dinas sosial untuk selanjutnya diserahkan ke dinas sosial propinsi. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Delapan orang anak punk kembali diamankan petugas Satpol PP Tabanan saat meminta uang secara paksa pada pengendara yang tengah melintas di perempatan lampu merah, banjar Gerogak Gede, desa Delod Peken, kecamatan Tabanan, Selasa (3/7). Mereka selanjutnya didata dan diberikan pembinaan, dan dibawa ke Dinas Sosial propinsi Bali untuk dipulangkan ke daerah asal.

Dari data yang dihimpun dilapangan, kedelapan anak punk tersebut dua diantaranya perempuan dengan rata-rata usia 14 hingga 17 tahun. Mereka adalah AP (18) asal Pati, Jawa Tengah. CH (14) asal Lamongan, RS (14) asal Rembang, ZN (17) asal Semarang, RA (15) asal KN (15) asal Tuban, BI (15) asal Lamongan, dan MB (17) asal Gresik.

Kepala Satpol PP Tabanan, I Wayan Sarba menjelaskan, kedelapan anak punk tersebut diamankan saat petugas melakukan patroli, dan melihat mereka telah meminta uang kepada pengendara yang melintas dengan cara memaksa.

Baca juga:  Sejak 2015, Ratusan Orang di Jembrana Meninggal Karena HIV/AIDS

Namun saat diamankan, satu diantaranya berhasil kabur. Dari pengakuan, mereka nekat datang ke Bali naik truk secara estafet dari daerah asal hingga akhirnya diturunkan di wilayah Tabanan.

“Dalih mereka hendak nonton konser musik di Denpasar, tetapi tetap kami amankan karena sudah melanggar perda ketertiban umum,” beber Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba.

Setelah didata, kedelapan anak punk tersebut lanjut kata Sarba diberikan pembinaan. “Kita mandikan, karena mereka sudah beberapa hari sudah tidak mandi, serta kita cukur rambutnya biar rapi, dan untuk efek jera kita suruh mereka push up,” terangnya.

Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, anak punk ini kemudian diserahkan ke dinas sosial Kabupaten Tabanan untuk selanjutnya diserahkan ke dinas sosial propinsi Bali.

Baca juga:  Pemilik Lokalisasi di Kuta Selatan Didatangi PPNS Satpol PP

“Karena ini sudah lintas propinsi, sesuai protap kita serahkan ke dinas sosial propinsi untuk memulangkan mereka, “terangnya.

Mantan Kadisdukcapil Tabanan ini juga mengaku miris melihat keberadaan anak yang semestinya masih berstatus pelajar ini putus sekolah dan dibiarkan begitu saja oleh para orang tua hingga sampai ke Bali.

“Kasihan juga melihat mereka apalagi banyak yang putus sekolah, tetapi bagaimanapun juga harus dipulangkan ke daerah asal, agar tidak sampai mengganggu ketertiban masyarakat, dan kami sudah menghimbau mereka agar tidak kembali mengulangi perbuatan mereka dan mencari kegiatan positif lainnya, “terangnya.

Apri, salah seorang anak punk mengaku nekat bersama rekannya datang ke Bali untuk nonton musik. Namun karena bekal mereka habis, memutuskan nekat meminta uang kepada pengendara yang melintas. “Kami naik truk dan baru sampai Bali, Senin malam, dan tidak bayar truk, cuma dikapal saja kami dimintai uang enam puluh ribu untuk delapan orang, itupun kami patungan, sekarang saya pingin pulang ke jawa lagi,” ucapnya.

Baca juga:  Satpol PP Terus Awasi Penerapan Prokes Cegah Covid-19

Untuk diketahui selain berhasil mengamankan delapan orang anak punk, pada Senin (2/7) malam, tim yustisi juga menyasar sejumlah tempat kost di wilayah kecamatan Kediri untuk melakukan penegakan perda administrasi kependudukan.

Hasilnya, dari sejumlah penyisiran tempat kost, petugas hanya berhasil menjaring dua warga tanpa melengkapi diri dengan identitas. Kedua pelanggar ini rencananya akan mengikuti sidang tipiring.  Selain menjaring penduduk pendatang tanpa KTP, petugas juga menemukan pabrik tahu yang membuang limbahnya ke sungai dan berada di pemukiman penduduk. Meski sudah minim warga yang terjaring melanggar perda, jajaran Satpol PP juga akan tetap melakukan pengawasan untuk menjaga keamanan dan ketertibaban di masyarakat. (puspawati/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *