MANGUPURA, BALIPOST.com – Pelaku jambret spesialis WNA ditangkap. Korban dari para penjambret ini salah satunya, wanita warga negara Tiongkok, Zhong Xiaoming (24). Ia dijambret di Jalan Mataram, Kuta, Jumat (22/6).

Akibat mempertahankan tasnya, korban terpelanting ke trotoar dan mengalami luka di wajah. Korban sempat kritis dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Korban lainnya, Alisa Papova (30) warga negara Belarus dijambret di Jalan By-pass Ngurah Rai Kuta, Badung, Minggu (3/6).

Terkait kasus itu, Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Aan Saputra bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Pada Kamis (28/6) lalu, petugas berhasil mengungkap pelakunya sebanyak tiga orang, Pandu Sudrajat (26), Moh. Arif (28) dan Abdulah alias Dulah (32), sedangkan Rudi masih buron. Polisi terpaksan menembak kaki kiri tersangka Pandu karena melawan saat ditangkap. Juga diamankan dua penadahnya, Abu Bakar (26) dan Mahmudi (24).
“Komplotan ini merupakan jambret spesialis warga negara asing. Mereka menyasar turis wanita,” kata Kapolsek Kuta AKP Teuku Ricki Fandlianshah, didampingi Kanitreskrim Iptu Aan Saputra, Senin (2/7).

Baca juga:  Korban Pembunuhan di Antasura Anak Berkebutuhan Khusus

Kapolsek menambahkan, Zhong Xiaoming melintas di TKP sekitar pukul 23.00 Wita. Waktu itu dia jalan kaki sambil pegang HP. Pada saat itu datang pelaku dan langsung menarik tas dibawa korban. “Terjadi aksi tarik menarik antara korban dan pelaku. Karena pelaku lebih kuat, korban jatuh ke trotoar hingga luka dibagian wajah. Setelah itu pelaku langsung kabur membawa hasil curiannya. Korban sempat dirawat di rumah sakit tapi sekarang sudah pulang ke negaranya,” ujarnya.

Baca juga:  Simak, Cara Penularan dan Pencegahan Coronavirus

Sedangkan kasus jambrat dialami Alisa, pada Minggu (3/6), korban bersama temannya mengendarai sepeda motor melintas di Jalan By-pass Ngurah Rai Kuta. Rencananya mereka jalan-jalan ke Discovery Mall tapi kehilangan arah. Tiba-tiba dari arah samping kiri datang pelaku mengendarai sepeda motor dan langsung mengambil paksa HP dipegang korban. Korban sempat mengejar tapi tidak berhasil.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Kuta melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi mendapat informasi tempat tinggal pelaku. Pandu ditangkap di Jalan Sriwijaya Gang Batako, Kuta, Arif di Jalan Gunung Batukaru, Denpasar dan Abdulah di Jalan Patasari, Kuta.

Baca juga:  Dua Pelaku Kasus Prekursor Divonis 15 Tahun

Hasil interogasi, komplotan jambret ini mengaku beraksi di 15 TKP. Sedangkan barang hasil jambret seperti HP dijual dari harga Rp 200 ribu sampai Rp 1,7 juta. “Saat beraksi mereka gonta-ganti pasangan. Aksi mereka di wilayah Kuta. Ini modus mereka untuk menghilangkan jejak,” ucap mantan Kasatreskrim Polres Buleleng ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *