AMLAPURA, BALIPOST. com – Warga Desa Pakraman Kubu-Juntal, Kecamatan Kubu, Karangasem, meminta kepada pihak PLN Bali segera mengembalikan lahan di sebelah setra desa setempat. Masalahnya, gedung Gardu PLN yang berdiri di atas tanah setra tersebut, sudah puluhan tahun tak terpakai.

Desa pakraman setempat, berencana memanfaatkannya untuk melakukan perluasan setra. Masyarakat setempat sudah sejak lama mengungkapkan permintaan tersebut kepada pihak PLN atau pun Pemprov Bali yang dulu mengeluarkan SK untuk pinjam pakai tanah itu kepada PLN Bali, hingga keluar sertifikat.

Tetapi, hingga pertengahan tahun ini, permintaan mereka mentok. Untuk menindaklanjuti persoalan ini, krama Desa Pakraman Kubu-Juntal, khususnya dari Banjar Adat Kubu dan Karanganyar, mendatangkan Bupati Karangasem beserta instansi terkait ke setra setempat, Minggu (10/6) siang.

Sedikitnya ada 200 orang warga setempat yang datang langsung ke setra. Anggota DPRD Karangasem, dapil Kubu, Komang Sartika, juga hadir di tengah-tengah warga setempat. Warga nampak sedikit memanas terhadap sikap PLN yang tak menggubris permintaan mereka.

Baca juga:  Eksekusi Lahan, Ini Harapan Warga Kampung Bugis pada BTID

Klian Banjar Adat Kubu, Made Suladra mengungkapkan tanah itu dulu dimohonkan untuk pembangunan gardu sekitar tahun 1984-an. Tanah tersebut sudah lama tak terpakai, hingga gedungnya dikerubuni semak-semak. Pihaknya lantas meminta tanah itu dikembalikan, agar selanjutnya tanahnya dapat dimanfaatkan untuk perluasan setra.

Sekda Karangasem I Gede Adnya Muliyadi, merasa aneh dengan proses sertifikat tanah oleh PLN berdasarkan SK Gubernur. Pihaknya menegaskan, bersama Bupati Mas Sumatri akan menindaklanjuti isi SK tersebut.

Sekda mengaku sudah sempat mengkaji persoalan ini. Aset tanah ini, kini tanggung jawabnya memang ada di PLN Bali. Sertifikat aslinya sudah tidak ada, yang ada hanya potokopiannya saja. “Kami akan meminta penjelasan PLN dan Pemprov Bali. Kok bisa sertifikat tanah dasarnya SK Gubernur. Kami siap membantu warga,” ujar Sekda Adnya Muliyadi.

Baca juga:  Saling Menguatkan, Warga Nusa Penida Bantu Anak Rantau Terdampak Covid-19

Bupati Karangasem, Mas Sumatri, mengaku siap untuk memediasi persoalan ini. Namun, dia meminta permasalahan ini jangan sampai diprovokasi dan ditunggangi kepentingan politik. Agar, dapat diselesaikan dengan rukun dan damai.

Sementara, Ketua MMDP Karangasem, I Wayan Artha Dipa, menegaskan tanah tersebut sudah dikuasai secara the facto oleh desa adat. Pada prinsipnya, pihaknya juga siap mendorong proses mediasi. “Mari selesaikan dengan kepala dingin. Sekadi ngejuk nyalian di kolam tunjung. Nyaliane pang bakat. Tapi, tunjunge pang ten usak,” kata Artha Dipa dengan berbahasa Bali.

Anggota DPRD Karangasem Komang Sartika, menyambut baik niat pemerintah daerah berinisiatif menyelesaikan masalah ini. Menurutnya, pemerintah daerah harus turun tangan. Sebelum warga mengambil langkah menghadirkan bupati dan lembaga terkait, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya langsung dengan PLN dan Pemprov Bali.

Baca juga:  Senderan Rumah Warga Longsor

Bahkan, sempat bertemu langsung dengan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta, belum lama ini. Guna mempercepat penyelesaiannya, diperlukan dorongan pemerintah daerah, agar status tanah bisa segera dikembalikan menjadi hak Desa Pakraman Kubu-Juntal.

Salah satu warga Banjar Adat Kubu, Gede Sukawirya, berharap kepada pemerintah daerah dan lembaga lainnya bisa mendorong penyelesaian permasalahan ini. Dia berharap persoalan status gedung tak terpakai ini bisa tuntas sebelum karya ngaben massal dan ngeroras massal. “Ini adalah rumah terakhir kami. Kami ingin melakukan perluasan agar lokasinya nampak semakin bagus. Kalau sekarang, gedung PLN itu seperti umah tonya. Katanya ada biaya pemeliharaan, kok bisa sampai tak terawat seperti itu. Aneh,” tegasnya. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *