Suasana penertiban pedagang di kawasan Jalan Kartini Denpasar, Kamis (7/6). (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, TNI/Polri serta instansi terkait melakukan penertiban di kawasan Jalan Kartini, Jalan Gunung Kawi, Jalan Gajah Mada dan Jalan Abimayu, Kamis (7/6). Pelaksanaan penertiban ini lantaran pedagang menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan yang tentunya menganggu kenyamanan dan ketertiban umum.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai di sela penertiban mengatakan tim gabungan tersebut melakukan pengawasan dan penertiban guna menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat, mengingat beberapa ruas jalan ini sering menjadi jalur gawat darurat menuju RSUD Wangaya. Hal ini sesuai dengan Perda Kota Denpasar No. 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.

Baca juga:  Kasus Tewasnya Brigadir J, Irjen Sambo Disebut Langgar Prosedural

“Sebagian pedagang Pasar Badung memanfaatkan berjualan di kawasan tersebut Karena itu kami melakukan pengawasan dan penertiban agar tidak sampai menimbulkan permasalahan baru serta merugikan banyak masyarakat,” ujarnya.

Kendati demikian, Dewa Sayoga mengatakan bahwa penertiban yang dilaksanakan bukanlah untuk mencari kesalahan masyarakat. Melainkan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang harus tetap diindahkan walaupun sedang mencari rejeki. Sehingga keberadaan pedagang tidak menimbulkan permasalahan baru di Kota Denpasar.

Dewa Sayoga mengatakan langkah penertiban ini dilakukan agar para pedagang tidak sampai menganggu arus lalu lintas dan membuat kemacetan. Selain itu, pedagang yang ditertibkan nanti juga akan disidang Tipiringkan sesuai dengan Perda, sehingga para pedagang jera dan tidak kembali melanggar aturan yang berlaku.

Baca juga:  Polisi Temukan Pekerja Kafe Dibawah Umur

“Penertiban ini memang menjadi kegiatan rutin yang menyasar seluruh wilayah di Kota Denpasar, sehingga masyarakat mampu memahami dan bersama-sama menciptakan ketertiban umum,” jelas Dewa Sayoga.

Sementara Kabid Dalops Dishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan saat ikonfirmasi terpisah menjelaskan bahwa pihaknya telah berulangkali melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang menggunakan ruas jalan tersebut agar tidak sampai mengganggu arus lalu lintas, dan memberikan efek jera kepada pedagang yang membandel

“Pedagang dan warga hanya mengindahkan imbauan ketika ada petugas berjaga. Tapi ketika petugas itu meninggalkan justru kembali terjadi kemacetan lalu lintas disebabkan oleh pedagang dan warga yang berbelanja, selain itu sampah sisa jualan turut menjadui perhatian. Kami harapkan kesadaran masyarakat dan semua pihak untuk menjaga kenyamanan bersama,” ujarnya.

Baca juga:  Dishub Gembok Enam Mobil Parkir Sembarangan

Pihaknya menambahkan bahwa tim gabungan rutin melaksanakan penjagaan dan pengamanan mulai pukul 14.00 hingga 19.00 Wita. Sehingga kenyamanan dan keamanan masyarakat, baik pedagang, pembeli maupun pengendara kendaraan tetap terjaga.

“Kami sudah berkoordinasi dengan semua pihak hingga kepala dusun setempat untuk selalu mengawasi dan memberikan pemahaman agar adanya pasar rakyat sementara ini tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” katanya.(asmara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *