HM Prasetyo. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengungkapkan sulitnya menyelesaikan sederet pelanggaran HAM berat di masa lalu. Kesulitan terletak pada peristiwa yang sudah lama.

Pun, sulit mencari pelaku maupun saksi-saksinya. “Bahkan mungkin sudah nggak ada lagi. Ini kasus 1965-1966 sudah beberapa puluh tahun yang lalu. Mungkin yang dituduh pelakunya pun sudah nggak ada semua. Sudah meninggal juga secara alamiah. Saksinya juga sama saja. Barang bukti lain juga seperti itu, makanya kita lihat realitas,” kata Prasetyo usai rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/6).

Penegasan disampaikan Prasetyo menyusul desakan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang meminta Kejaksaan Agung selaku penyidik negara untuk menindaklanjuti laporan penyelidikan Komnas HAM terkait peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu. Permintaan menyusul laporan Komnas HAM yang sudah didukung bukti-bukti. Yaitu keterangan korban, keterangan saksi-saksi dan ditunjang dengan alat bukti.

Baca juga:  Lewat Video Klip ‘Bali’, Rich Brian Ajak Masyarakat Indonesia Donasi ke #SumbangSuara

Kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu antara lain Tragedi Semanggi I, Semanggi II Tahun 1998, Kasus Trisakti 1998, penghilangan paksa 13-15 Mei 98, Kasus Talangsari Tahun 1989, Tanjung Priok Tahun 1984, dan hingga pemberontakan Komunisme PKI yang berujung penyiksaan dan pembunuhan 7 Jenderal Pahlawan Revolusi pada 1965.

Menurut Prasetyo, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan menjadi pekerjaan Kejaksaan Agung semata. “Itu bukan PR (pekerjaan rumah) Kejagung, itu PR bersama. Ada Komnas HAM di sana, tidak semata-mata kejaksaan. Kita hanya menerima hasil penyelidikan dari Komnas HAM. Kalau hasil penyelidikannya sudah memenuhi syarat untuk ditingkatkan penyidikan, sudah ada peradilan adhoc-nya, ya jalan. Kenapa tidak?” ujarnya.

Baca juga:  Sadarlah Kerajaan Sudah Masa Lalu

Sejauh ini, Prasetyo mengaku telah berusaha semaksimal mungkin mengungkap kasus tersebut. Terlebih, Presiden Joko Widodo selalu mengingatkan agar berbagai kasus itu segera diusut hingga tuntas.

Sebelumnya, Prasetyo juga mengaku telah mengusulkan agar penyelesaian kasus HAM berat masa lalu dilakukan dengan rekonsiliasi. Dia juga mengklaim, untuk kasus 1965-1966, pihak keluarga juga tidak keberatan dengan penyelesaian secara nonyudisial. “Bukan berarti kami mengabaikan kasus itu. Kita sungguh-sungguh. Kami bekerja keras bersama Komnas HAM. Berulang kali kami melakukan bedah kasus dengan mereka (Komnas HAM). Ya itu faktanya,” ucap dia.

Baca juga:  Patroli Malam, Satlantas Polres Bangli Sasar Knalpot Brong

Namun, Prasetyo menganggap hasil penyelidikan Komnas HAM terkait kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu, masih minim bukti. “Jadi memang bolak-balik saya hitung ada yang sampai 10 kali sejak 2007 penyelidikan itu dilakukan, hasilnya sama saja. Bukannya enggak mau menyelesaikan, bukan. Tapi persoalannya yuridis itu. Jadi proses penegakan hukum itu kan harus selalu berjalan di atas bukti bukan asumsi atau opini,” tegasnya. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *