DENPASAR, BALIPOST.com – Mengantisipasi masuknya jaringan teroris ke Bali, kepolisian gencar melaksanakan razia penduduk pendatang (Duktang), Kamis (17/5). Hasil razia Polsek Denpasar Barat (Denbar) dan Polsek Denpasar Timur (Dentim) bersinergi dengan TNI, perangkat desa dan banjar, terjaring ratusang duktang tanpa surat administrasi kependudukan yang sesuai aturan.

Dari razia tersebut tidak ditemukan terduga teroris dan bahan peledak. Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena, Jumat (18/5) mengatakan, razia tersebut dimulai pukul 21.00 Wita.

Tujuannya adalah mengantisipasi hal- hal yang mencurigakan, maupun penduduk non permanen yang ada di wilayahnya masing-masing, terkait maraknya aksi terorisme yang terjadi di Indonesia belakangan ini. “Kami didukung TNI dan instansi terkait. Selain mengecek surat administrasi kependudukan, kami juga mengimbau kepada warga agar memberikan informasi sedini mungkin jika ditemukan orang, barang, ataupun hal- hal yang mencurigakan,” tegasnya.

Baca juga:  PAD Badung Anjlok, Dewan Minta Eksekutif Buka Obligasi

Menurut Kapolsek, hasil sidak di Desa Dauh Puri Kangin terjaring duktang 61 orang, Kelurahan Peguyangan dua orang tanpa kartu identitas, Desa Tegal Harum 10 orang tanpa KTP, Desa Dauh Puri Kelod terjaring 33 orang, Kelurahan Pemecutan 69 orang, Kelurahan Ubung 59 orang, Desa Ubung Kaja 79 orang dan di Kelurahan Dauh Puri 97 orang. “Duktang non permanen yang terjaring dalam kegiatan tersebut dilakukan pembinaan, pendataan serta dibuatkan surat tanda lapor diri. Razia duktang akan terus kami lakukan,” ungkap Kompol Sumena.

Baca juga:  Buntut "Speeding" Makan Korban, Polisi Tindak Ratusan Motor di Serangan

Sementara Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Teqtainkar Alhdapassa mengatakan, dari laporan yang diterima dari Polsek Dentim terkait razia duktang yaitu di Kelurahan Penatih terjaring 31 orang, Desa Sumerta Kauh 47 orang, Kelurahan Tonja 36 orang, Desa Dangri Kauh 41 orang, Desa Kesiman Kertalang 102 orang, Kelurahan Sumerta 137 orang, Kelurahan Dangri 15 orang. “Penertiban tersebut tidak sekaligus satu kelurahan atau desa, tapi bertahap ada satu banjar atau dua banjar sekaligus. Kami mengimbau kepada duktang non permanen wajib lapor diri ke kelian banjar setempat,” harapnya.(Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Patroli Malam, Polresta Denpasar Pergoki Perkelahian Libatkan Warga NTT
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *