vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dukun cabul berusia 69 berinisial AH, dituntut pidana penjara selama sembilan tahun oleh JPU Peggy E. Bawengan. Dalam sidang di PN Denpasar, Rabu (16/5) terdakwa diketahui terakhir mencabuli bocah berusia 11 tahun.

Selain dihukum secara fisik, jaksa juga menuntut kakek cabul itu membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindan pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dan diancam Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.  terdakwa pun akan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya.

Baca juga:  Jaksa Belum Siap, Tuntutan Zainal Tayeb Ditunda

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan suatu kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingg harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Perbuatan tersebut dilakukan di rumah terdakwa di Perum Puri Gading Jalan Tresna Asih, Lingkungan Bhuana Bugbug, Jimbaran,  Badung, Desember 2017 lalu. (miasa/balipost)

Baca juga:  RS Internasional di KEK Sanur Sasar Masyarakat Lokal
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *