Petugas bersiap melakukan eliminasi tertarget di Melaya. (BP/ist)

NEGARA, BALIPOST.com – Dua kasus gigitan positif rabies ditemukan di Kabupaten Jembrana selama sepekan terakhir. Kasus rabies ini juga berada di luar zona merah yakni di Banjar Ambyarsari, Desa Belimbingsari dan Banjar Melaya Pasar, Desa Melaya, Kecamatan Melaya.

Dari informasi di Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan Kesmavet) Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana, Hewan Penular Rabies (HPR) yang ditemukan di dua desa tersebut merupakan anakan anjing lokal Bali yang tidak dikandangkan atau liar. Gigitan pertama terjadi pada Senin (23/4) di Banjar Ambyar Sari, dialami warga setempat yang berusia 64 tahun. Terdapat dua gigitan yakni di paha dan betis kaki kanan. Anjing yang menggigit warga itu tidak merupakan milik tetangga.

Baca juga:  Menparekraf dan Gubernur Koster Siapkan “Soft Loan” bagi Pelaku Parekraf

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas Keswan Kesmavet dengan pengambilan sampel otak anjing berjenis kelamin jantan itu ke Laboratorium Balai Besar Veteriner (BB Vet) Denpasar didapati positif rabies.

Selanjutnya kejadian kedua terjadi pada Rabu (26/4). Seorang anak berumur tujuh tahun (7) mengalami gigitan pada betis kanan saat bermain dengan anakan anjing ras Bali milik tetangganya. Setelah menggigit siswi kelas II SD ini, selang empat hari anjing tersebut tiba-tiba sekarat.

Pada Minggu (29/4) lalu petugas lantas mengambil sampel dan dari uji lab hasilnya juga dinyatakan positif rabies.

Baca juga:  4 Kecamatan di Buleleng Masuk Zona Merah Rabies

Kepala Bidang Keswan Kesmavet pada Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana, Anak Agung Ngurah Mahadikara Sadhaka membenarkan dua gigitan positif di dua desa di Kecamatan Melaya itu yakni di Desa Belimbingsari dan Melaya. Anjing jenis ras Bali itu oleh pemiliknya diliarkan sehingga mudah berinterkasi dengan anjing lainnya.

Sementara untuk korban gigitan, sudah mendapaktan penanganan dari Rabies Center di Puskesmas I Melaya. Untuk PHR, dinas melakukan eliminasi selektif dan tertarget.

Menurutnya selama dua hari ini telah dilakukan eliminasi di sejumlah lokasi yang mengalami kasus rabies itu. Selain itu untuk antisipasi saat ini juga sudah dilakukan Vaksinasi Massal dari Pemprov Bali di 7 desa zona merah dengan 10.000 dosis.

Baca juga:  215 PMI Denpasar Didata Sudah Pulang, Ini Rincian Per Kecamatan

Tujuh desa yang masuk zona merah itu diantaranya Desa Tukadaya dengan 1.143 dosis vaksin, Desa Warnasari dengan 365 dosis vaksin, Desa Batuagung dengan 1.157 dosis vaksin, Desa Penyaringan dengan 352 dosis vaksin, Desa Yeh Sumbul dengan 671 dosis serta Desa Gumbrih 651 dosis dan Desa Panyangan 352 dosis vaksin. Menurutnya masih ada dua desa yang masuk zona merah belum terpapar vaksinasi yakni Desa Asahduren dan Kelurahan Dauhwaru. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *