KMHDI Tabanan dan PHDI Bali datangi Polres Tabanan diterima langsung Kasat Reskrim Polres Tabanan. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Kasus pencurian pratima di Pura Luhur Dalem Desa Pakraman Penebel Kelod, Kecamatan Penebel, Tabanan belum lama ini mendapat perhatian langsung Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma (KMHDI) di Tabanan dengan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali. Bahkan perwakilan dari dua lembaga ini, Selasa (1/5) mendatangi Polres Tabanan untuk mendesak agar pihak kepolisian segera dapat segera mengungkap siapa pelaku pencurian pratima tersebut.

Mereka diterima langsung Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Yana Djaya Widya. Dalam pertemuan singkat tersebut anggota Humas PHDI Bali, I Ketut Bagus Arjana Wira yang mendapatkan perintah langsung dari Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana, menanyakan sudah sejauh mana pihak kepolisian telah melakukan pengungkapan terhadap kasus pencurian Pretima di Pura Luhur Dalem Desa Pakraman Penebel Kelod.

Baca juga:  Mulai 22 Agustus, "Bali: Beats of Paradise" akan Tayang di Jaringan Bioskop Indonesia

“Kami diminta untuk menanyakan sudah sejauh mana perkembangan kasus pencurian Pretima di Tabanan, yang saat ini masih dilakukan penyelidikan terhadap pelaku,” ujarnya.

Menurutnya, Pratima merupakan benda suci yang sangat disakralkan oleh Umat Hindu dan kepercayaan sebagai simbul dari Ida Sang Hyang Widhi Wasa. “Sangat disayangkan jika sampai terjadi pencurian di areal Pura, kami berharap Polres Tabanan bisa memberikan atensi lebih agar pelaku bisa segera terungkap,” tegasnya.

Bahkan dirinya meyakinj, jika kasus pencurian Pratima ini memiliki jaringan, baik itu ingin mengkoleksi benda-benda antik atau karena faktor kemiskinan. “Apapun itu motifnya kami dari PHDI berharap pelaku pencuri ini segera ditangkap,” jelasnya.

Bagi Wira dalam proses mesakralkan Pratima  tentunya memerlukan biaya yang tidak sedikit. Tak hanya biaya, energi, pikiran dan sumber daya juga diperlukan.

Baca juga:  Sidak Hotel di Pecatu, DLHK Cium Ada Pelanggaran

Hasil koordinasi ini lanjut disampaikannya akan dijadikan bahan  laporan kepada Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana. Dan terkait dengan langkah dari PHDI agar tidak terjadi lagi kasus di daerah lain, Wira mengaku juga akan mendatangi Polda Bali. “Tadi juga kami berkoordinasi untuk sama-sama ikut menjaga di daerahnya masing-masing. Seperti ada konsep mekemit atau ronda dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat,” bebernya.

Wira juga berharap, jika saja di Pura Dalem Desa Pakraman Kelod tersebut tercatat sebagai cagar budaya yang dikendalikan oleh Dinas Kebudayaan. Sehingga pelaku bisa dikenakan hukuman berlapis yakni tentang Cagar Budaya. “Mengenai langkah selanjutnya kami akan koordinasikan lebih lanjut,” tegasnya.

Baca juga:  Kematian Wanita Asal Malang Diduga Tidak Wajar

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Yana Djaya Widya mengatakan, pihaknya menyambut baik apa yang disampaikan oleh perwakilan dari KMHDI dan PHDI dan menurutnya ini membuktikan bahwa kepedulian masyarakat terhadap Tabanan sangat besar.

Sedangkan terkait kasus pencurian Pretima, sampai saat ini disampaikannya pelaku masih dalam lidik. Bahkan dirinya juga telah membentuk tim baik Polsek dan Polres dalam mengungkap pencurian Pratima tersebut.

Diakui berdasarkan olah tkp saat kejadian pencurian yang diketahui Minggu (29/4) lalu belum bisa memprediksi berapa orang pelaku. Yang jelas pelaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan. Dimana salah satu tempat penyimpanan Pratima dirusak. “ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas AKP Yana. (puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *