Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pria kelahiran Jakarta yang masih berstatus narapidana, terdakwa Hariono alias Koncet (41), Kamis (27/4) di vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila. Dalam sidang di PN Denpasar, terdakwa dinyatakan terbukti memiliki narkotik jenis sabu-sabu. Menanggapi vonis majelis hukum tersebut, terdakwa langsung menerimanya. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut. Sebelumnya, JPU I Made Lovi Purnawan menuntut napi yang divonis empat tahun penjara dan baru menjalani masa penahanan satu tahun, dua bulan dalam perkara sebelumnya ini dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda Rp 800 juta, subsidair tiga bulan penjara.

Baca juga:  Hukuman Delapan Anak Dalam Kasus Kekerasan Berbeda-Beda  

Sementara dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa Hariono telah sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman. Oleh karena itu, Hariono dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu jaksa penuntut. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *