Kontruksi
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pariwisata Kabupaten Badung, menjadi primadona bagi para pencari kerja. Tak hanya warga lokal, warga negara asing juga turut mengais rezeki di sektor tersebut.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinker) Badung mencatat 1321 orang tenaga kerja asing bekerja di Gumi Keris pada 2017. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, IB Oka Dirga, mengatakan dari jumlah tersebut sebanyak 712 diantaranya baru memperpanjang izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA).

TKA ini dominan bekerja di sektor pariwisata seperti hotel dan restoran. “Namun mereka hanya boleh untuk posisi tertentu, seperti general maneger dan sejenisnya. Perusahaan dilarang keras menggunakan naker asing pada bagian personalia dan jenis-jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh pekerja lokal,” ujar IB Oka Dirga, Rabu (25/4).

Baca juga:  Melasti IBTK Besakih Diikuti Ribuan Umat Hindu

Menurutnya, tenaga kerja asing harus menstranfer ilmunya kepada tenaga kerja lokal. Aturan ini untuk menekan jumlah tenaga kerja ke depan. “Ke depan tidak perlu lagi tenaga kerja asing. Yang 1321 itu yang resmi saja dan punya IMTA,” katanya.

Selain itu, retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) sebenarnya bukan menjadi sebuah target pendapatan. Namun TKA wajib mengantongi IMTA. Dokumen IMTA diurus di pusat, namun tiap lima tahun diperpanjang di daerah. Di Badung untuk memperpanjang IMTA dikenakan retrebusi sebesar 100 dolar per bulan atau 1.200 dolar per tahun. “Tahun 2017 retrebusi IMTA yang disetor ke kas daerah sebesar Rp 10 miliar dan ini melebihi dari target Rp 7 miliar,” jelasnya.

Baca juga:  Dari Karangasem Alihkan Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah hingga Rekrutmen P3K Tenaga Pendidik

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2010 tentang penggunaan tenaga kerja asing sudah jelas tertuang pada pasal 33 pengawasan atas penggunaan TKA dilaksanakan oleh; (a) pengasan ketenagakerjaan pada kementerian dan dinas provinsi yang membidangi urusan bidang ketenagakerjaan; dan (b) pegawai imigrasi yang bertugs pada bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian, secara terkoordinasi sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan masing-masing. Selain itu, TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri yang buny pada i Pasal 4 ayat (1,2) Perpres ini. “Keluarnya Perpres yang baru, pengawasan TKA itu ditarik ke Provinsi dan juga Imigrasi, kita hanya pembinaan,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Bertemu Pangdam IX/Udayana, Gubernur Perkenalkan Ini
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *