Sejumlah perangkat desa Tukadaya seusai dimintai klarifikasi oleh Panwaslu. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah perangkat desa di Tukadaya, Kecamatan Mendoyo, Rabu (25/4), datang ke kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jembrana. Perangkat desa yang diantaranya Perbekel Tukadaya itu dimintai klarifikasi terkait dugaan kehadiran dalam kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali beberapa waktu lalu.

Sejak dari pagi, pemeriksaan yang melibatkan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) itu dilakukan secara bertahap. Total ada delapan orang perangkat desa yang dimintai klarifikasi. Seperti diantaranya kepala kewilayahan Banjar Berawantangi, I Made Winata, kepala kewilayahan Kembang Sari Ketut Temon, Perbekel Tukadaya I Made Budi Utama, Kepala kewilayahan Banjar Berawantangi Taman I Made Budi Sastrawan, Kepala Kewilayahan Banjar Sombang I Putu Suartika serta beberapa perangkat desa.

Baca juga:  Pergub Layanan Transportasi Berbasis Pangkalan Resmi Diberlakukan, Ini Isinya

Perbekel Tukadaya, I Made Budi Utama seusai dimintai klarifikasi mengatakan kehadirannya dalam kampanye bukan selaku Perbekel. Tetapi sebagai warga yang memiliki hak pilih dan  datang untuk mengetahui visi serta program paslon tersebut.

Budi Utama menegaskan bahwa tidak ada undangan apapun apalagi sebagai perbekel untuk hadir. Ia mengetahui ada kegiatan tersebut, setelah diberitahu salah satu tim pemenangan saat memberitahu akan menggunakan tempat pertemuan.Selain itu sebagai Perbekel yang menjadi kepala kewilayahan harus mengetahui setiap kegiatan di wilayahnya, termasuk paslon yang hadir. Ia mengaku sudah mengetahui adanya larangan ikut serta kampanye.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Masih Signifikan, Korban Jiwa Juga Dicatatkan

Setelah dimintai klarifikasi, Panwaslu yang juga telah melakukan pemeriksaan perangkat desa di desa Pohsanten ini akan mempelajari bersama Gakkumdu. Hasil klarifikasi itu selanjutnya akan diputuskan pelanggaran yang dilakukan.

“Kita akan kaji sebelum menentukan apakah memang ada pelanggaran sesuai dengan pasal yang ada,” terang Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan.

Sejak Senin lalu sudah ada empat orang di Pohsanten dan delapan orang dari Desa Tukadaya yang dimintai klarifikasi. Pemanggilan untuk dimintai klarifikasi ini terkait dugaan pelanggaran perangkat desa. Dari pengawasan Panwascam didapati ada perangkat desa yang hadir saat kampanye salah satu paslon di Pohsanten dan Tukadaya. (surya dharma/balipost)

Baca juga:  Dua Perangkat Desa Terlibat Kampanye Paslon Pilgub
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *