JAKARTA, BALIPOST.com – Terdakwa Setya Novanto, Selasa (24/4) telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus pengadaan KTP elektronik. Vonis majelis hakim tersebut, 1 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut Novanto dengan tuntutan 16 tahun penjara.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar dan mantan Ketua DPR itu juga dikenakan pidana tambahan sesuai dengan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Pertama, membayar uang pengganti sebesar US7,3 juta dollar Amerika Serikat (AS) dikurangi Rp5 miliar yang telah dikembalikannya subsider 2 tahun kurungan penjara, dan kedua dicabut hak politik selama 5 tahun.

Baca juga:  Pelapor Ketua Komisi VII DPR Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Verbal Datangi Bareskrim Polri

Bambang Soesatyo, rekan separtainya yang juga menjadi pengganti Novanto sebagai Ketua DPR RI mengaku prihatin. “Yang pertama terkait Pak Novanto, kita semua di DPR prihatin dan terus mendoakan agar keluarganya tetap tabah dengan cobaan yang beliau hadapi,” kata Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Bamsoet, panggilan Bambang Soesatyo mengibaratkan prestasi Novanto di partainya seperti sebuah mahkota. “Saya yakin dan percaya pak Novanto bisa menghadapi ini dengan baik, dan Golkar berharap kehormatan pak Novanto sebagai mahkota partai Golkar tetap terjaga,” kata Bamsoet berharap.

Baca juga:  Prihatin, Jual Beli Pulau Marak di Indonesia

Ketua Bidang Penggalangan Opini dan Media DPP Partai Golkar, Ace Hasan Sadzily mengatakan partainya menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. “Apapun keputusan yang diambil Pak Novanto, kami hanya bisa mendoakan agar Pak Novanto tabah dan sabar dalam menghadapi kasus hukumnya,” ujarnya.

Partai Golkar, menurut anggota Komisi VIII DPR ini mengembalikan sepenuhnya kepada Setya Novanto dan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding atau menerima vonis dari pengadilan tersebut. “Semua dikembalikan kepada Pak Novanto dan penasehat hukumnya sendiri untuk mengambil langkah hukum selanjutnya apakah akan banding atau tidak,” tegasnya. (Hardianto/balipost)

Baca juga:  Diduga Lakukan Aksi Terorisme, 4 WN Uzbekistan Ditangkap
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *