Salah satu lokasi parkir di Jembrana. Triwulan I, target retribusi parkir Jembrana tidak tercapai. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Pascadiserahkan kewenangannya dari Perusahaan Daerah (Perusda) Jembrana ke Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan tahun ini, pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir belum tercapai. Dilihat dari rata-rata per bulan pencapaian selama triwulan I, target belum tercapai.

Padahal Dinas sudah berupaya memacu para petugas pungut parkir yang notabene sudah berstatus tenaga kontrak itu supaya target Rp 5 miliar itu terpenuhi. Dari informasi yang dihimpun, selama tiga bulan berjalan, pendapatan parkir di 31 titik yang ditetapkan belum mencapai target tiap bulannya.

Baca juga:  Operasi Antik Agung, Polres Gianyar Tangkap Pengguna dan Pengedar SS

Bahkan di titik-titik parkir yang ramai, seperti di Selatan Pasar Negara, barat Pasar Negara dan Pasar Senggol malam (terminal negara) realisasi hingga tiga bulan ini hanya separuh dari target.

Misalnya di Selatan Pasar Negara ditargetkan tiga bulan Rp 335 juta, hanya terealisasi Rp 188 juta. Begitu halnya dengan parkir di Pasar Senggol yang ditargetkan Rp 75 juta selama tiga bulan, baru terealisasi Rp 31 juta. “Kita akui memang belum memenuhi target. Kita evaluasi, kumpulkan dan memang ada beberapa yang progress,” ujar Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan, Made Dwi Maharimbawa dikonfirmasi.

Baca juga:  Jika Transmisi Lokal Terus Meluas, Sulit Tumbuhkan Kepercayaan Wisatawan

Dari 31 titik itu diantaranya ada beberapa titik yang bahkan melebihi target, tetapi memang masih kecil. Seperti di parkir Pengujian dan parkir pasar Melaya Malam. Dinas menurutnya terus menggenjot petugas pemungut ini agar bisa mencapai target.

Target tahun ini senilai Rp 5 miliar, naik dibandingkan sebelumnya yakni Rp 3 miliar lebih. Target ini sudah dikalkulasi dengan adanya pelimpahan kewenangan dari Perusda ke Dinas, dimana upah pungut sudah dihapuskan. “Sekarang sudah tidak ada upah pungut lagi, tapi (petugas) mendapat gaji tiap bulan,” terang Maharimbawa.

Baca juga:  Dua ODGJ Ini Dipasung Bertahun-tahun

Berbeda dengan sistem pengupahan di Perusda yang mendapatkan upah berdasarkan target per bulan. Namun, selain mendapatkan gaji bulanan, para petugas parkir ini nantinya akan mendapatkan insentif bila memenuhi target setahun. Pencairannya bisa dilakukan tiap enam bulan, asalkan memenuhi target. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *