Sejumlah warga menyelesaikan proyek yang menggunakan dana desa. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penggunaan dana desa yang disalurkan pemerintah terus mengalami perkembangan. Selain harus dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, penggunaan dana tersebut pada proyek pembangunan juga harus dilakukan dengan padat karya. Artinya, proyek yang digarap dengan anggaran dana desa, semaksimal mungkin menggunakan tenaga manusia.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Denpasar Nyoman Sri Utari didampingi Kasi Pembinaan dan Pengawasan Desa Ketut Mudita, Kamis (19/4). Penggunan padat karya ini merupakan persyaratan yang mutlak dilakukan agar sejalan dengan tujuan penyaluran dana desa, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga:  Pascapekerja PDAM Tertimbun Longsor, Perbaikan Jaringan Putus Kembali Dilanjutkan

Mudita menjelaskan, sesuai dengan Permendes 19 tahun 2017 penggunaan dana desa harus memprioritaskan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Alokasi untuk kegiatan ini ditarget mencapai 70 persen. “Karena itu, kami sudah memberitahu aparat desa untuk tetap mengacu pada aturan yang ada,” jelasnya.

Syarat lainnya, kata dia pada pengerjaan sebuah proyek yang didanai dari dana desa, wajib menggunakan tenaga, terutama dari keluarga rumah tangga miskin (RTM). Selain itu, para pengangguran juga menjadi prioritas untuk direkrut sebagai pekerja.

Baca juga:  Empat Pekerja Tambak di Tuwed Keracunan Gas

Hanya, kata dia, di Denpasar kondisi ini sangat sulit untuk mendapatkan tenaga RTM. Karena mereka lebih memilih pekerjaan lain, karena upahnya lebih besar. “Kami kesulitan dalam merealisasikan di lapangan, karena RTM yang diminta untuk mengerjakan proyek padat karya ini, lebih memilih tidak mau. Karena ada pekerjaan lain dengan upah yang lebih tinggi,” katanya.

Terkait dengan realisasi dana desa, kata dia, untuk tahap pertama sudah tuntas. Kini, tahap kedua sudah mulai tahap proses yang akan segera ditransfer ke masing-masing desa. Tahap transfer dilakukan tiga kali, yakni 20 persen di tahap pertama, 40 persen di tahap kedua dan tahap tiga. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Pemberdayaan Lembaga Umat di Era Baru Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *