Rapat pleno terbuka KPU Karangasem penetapan DPT Pilgub Bali. (BP/kmb)

AMLAPURA, BALIPOST.com – KPU Karangasem menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilgub Bali sebanyak 376.752 pemilih. Jumlah tersebut diumumkan dalam rapat pleno yang dihadiri seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), perwakilan tim pemenangan pasangan calon dan Panwaslu Karangasem, Kamis (19/4).

Rapat pleno KPU Karangasem itu merupakan rapat terbuka untuk rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan yang diperoleh melalui pencocokan dan penelitian data langsung ke rumah-rumah penduduk. Coklit dilakukan untuk mendapatkan data pemilih yang valid, dalam proses itu KPU di antaranya melakukan pencoretan terhadap data pemilih yang tidak memenuhi syarat, menambahkan data pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara.

Baca juga:  Jika Anggaran Tak Cukup, Pilgub Bali Lebih Baik Ditunda

Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebelumnya sudah dibahas dalam rapat pleno di tingkat PPK sehingga pleno KPU lebih bersifat mengesahkan data pleno PPK saja. Melalui pleno tersebut didapatkan data jumlah pemilih laki-laki sebanyak 190.256 pemilih dan 186.496 pemilih perempuan. Proses pencoblosan pilgub nantinya akan dilaksanakan di 945 TPS.

Ketua KPU Karangasem, I Made Arnawa, mengatakan DPT bersifat tetap namun demikian jumlah pemilih ada kemungkinan lebih banyak dari DPT. Pasalnya saat ini masih ada sekitar 258 pemilih yang belum melakukan perekaman E-KTP sebagai salah satu syarat menjadi pemilih.

Baca juga:  Masa Kampanye, DPRD Bali Minta Gubernur Bersikap Arif

Untuk pemilih yang tercecer itu, Dinas Catatan Sipil akan menerbitkan surat keterangan bila mereka benar-benar adalah penduduk Karangasem dan tercatat dalam data Dinas Catatan Sipil. Untuk proses perekaman E-KTP, Arnawa mengatakan KPU masih memberi waktu sampai hari H pencoblosan 27 Juni 2018. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *