Pengendara motor melewati baliho sosialisasi Pilgub Bali yang terpasang di depan Kantor KPU Bali. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung, mengurangi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sebelumnya berjumlah 584 ditetapkan menjadi 579 TPS. Rasionalisasi TPS dilakukan di dua kecamatan, yakni Kuta dan Kuta Selatan.

Berdasarkan data KPU Badung, jumlah TPS di Kecamatan Abiansemal 120 TPS, Kuta 52, Kuta Selatan 118, Kuta Utara 89, Mengwi 151, dan Petang 49 TPS. Sebelumnya, Kuta memiliki 56 TPS dan Kuta Selatan 119 TPS. Padahal, jika dilihat Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Bali 2018 ditetapkan 358.125, dengan rincian 176.955 laki-laki dan 181.170 perempuan atau naik dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) berjumlah 352.362, dengan rincian 173.623 laki-laki dan 178.739 perempuan.

Baca juga:  Megawati Ungkap Alasan Pilih Ganjar Jadi Capres PDIP

Ketua KPU Badung, AA Gede Raka Nakula, mengatakan yang terdaftar di DPT adalah pemilih yang sudah terekam KTP Elektronik. Bagi yang belum mengantongi e-KTP, minimal sudah memiliki Surat Keterangan (Suket) telah melakukan perekaman.

“Bila ada yang belum tercatat di DPT, karena sedang tidak berada di tempat saat Coklit, seandainya tgl 27 Juni hendak memilih, bisa tetap memilih dengan menunjukkan KTP-El atau Suket telah melakukan perekaman KTP-El,” ujar AA Nakula, Kamis (19/4).

Baca juga:  Pol PP Denpasar Tertibkan Spanduk dan Tipiring Pelanggar KTR

Namun demikian, masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT hanya boleh memilih setelah jam 12.00 sesuai domisili. Namun, surat suara habis, bisa pindah ke TPS terdekat, tapi terbatas di wilayah desa setempat.

Berdasarkan data KPU Badung sebelumnya, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) berjumlah 352.362, dengan rincian 173.623 laki-laki dan 178.739 perempuan. Pasca dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), terdapat 362.065 Daftar Pemilih Sementara (DPS). Rinciannya, 179.117 laki-laki dan 182.948 perempuan.

Baca juga:  Ribuan Warga Karangasem Tanpa E-KTP Terancam Dihapus dari Sistem

Dari DPS kembali terjadi perubahan, penghapusan, dan penambahan data, sehingga terdapat 358.973 DPS Hasil Perbaikan (DPS HP), dengan rincian 177.550 laki-laki dan 181.423 perempuan. KPU kemudian melakukan validasi data karena ada yang meninggal, pindah domisili, hak pilih dicabut, data ganda, tidak dikenal, bukan penduduk setempat, masih di bawah umur, masih berstatus TNI/Polri, dan hilang ingatan, sehingga DPT berjumlah 358.125 orang. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *