Kiagus Ahmad Badaruddin. (BP/har)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyasar puluhan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) calon kepala daerah (cakada) Pilkada Serentak 2018. Hasil pemantauan, terdapat 52 transaksi keuangan mencurigakan.

“Transaksi keuangan mencurigakan bersumber dari bank umum, bank pembangunan daerah, perusahaan asuransi, dan money changer,” ungkap Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (18/4).

LTKM diperoleh PPATK setelah pihaknya melakukan pemantauan transaksi keuangan di 171 daerah (provinsi, kabupaten, kota) yang menggelar pilkada serentak tahun ini. Kiagus merinci hampir seluruh LTKM itu mayoritas melibatkan petahana.

Sementara, sisanya melibatkan penyelenggara pemilu dan partai politik. “Lonjakan LTKM terjadi pada kuartal dua tahun 2017 di mana pada fase tersebut calon petahana mulai memasuki masa lepas jabatan,” tegas Kiagus.

Baca juga:  Cegah Kecelakaan saat Arus Balik, Pos Pantau Dibangun di Jalur Keramat dan Angker

Meski tidak merinci, Kiagus menyebut jumlah transaksi mencurigakan tersebut mencapai miliaran rupiah. “Sekarang kami sedang tahap proses analisa. Apakah ini hanya pelanggaran pemilu atau pelanggaran pidana. Itu akan kami klasifikasikan,” ujarnya.

Kiagus menegaskan PPATK terus melakukan pemantauan terhadap transaksi mencurigakan tersebut, terutama di beberapa wilayah yang terindikasi memiliki dinasti politik dalam proses pergantian kepemimpinan di wilayahnya.

PPATK juga berkoordinasi dengan KPK, Bawaslu, dan penegak hukum lain untuk menindaklajuti laporan yang terbukti melanggar ketentuan. Selain transaksi mencurigakan, PPPATK juga menemukan 1.006 Laporan Transaksi Keuangan Tunai terkait pilkada serentak sepanjang tahun 2017 hingga Maret 2108.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Menurun, Tapi Masih di Atas 8.000

Transaksi tunai tersebut mayoritas terkait penyelenggaraan pemilu, partai politik, dan tim sukses. “Mayoritas transaski keuangan tunai tersebut terjadi di Bank Umum dan BPD,” sebutnya.

Anggota DPR Arteria Dahlan mengingatkan PPATK tidak latah mengakses rekening cakada di luar rekening dana kampanye milik cakada seperti yang dilakukan KPK. “Ngapain ngurusin money politic. Jagain aja rekening khusus dana kampanye. Orang Parpol juga kerap ditawari auditor untuk bikin laporan dana kampanye,” pinta politisi dari PDI Perjuangan ini.

Baca juga:  Izin Usaha BPR Legian Denpasar Dicabut

Ia meminta PPATK tidak ikut latah mencurigai aliran dana pasangan cakada. Sebab, saat ini Polri, KPU, Bawaslu, dan KPK sudah latah dengan mengawasi semua dana kampanye cakada. Padahal, sudah ada rekening khusus milik cakada yang telah disodorkan ke KPU. “Hukumnya mengatakan, rekening dana kampanye harus merefleksikan kegiatan kampanye pasangan calon. Sekarang polisi latah, Bawaslu latah, KPU latah, KPK ikut-ikutan latah,” kata Arteria.

Dia juga mengingatkan jangan karena PPATK tidak suka kepada seseorang, lalu rekeningnya dipantau terus. “PPATK jagan ikut latah. Saat bicara Pilkada, ada satu yang legitimate, yaitu rekening khusus dana kampanye yang harus dijaga,” imbau Arteria. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *