Suasana di lokasi pembangunan Politeknik Kelautan dan Perikanan di Pengambengan. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Proyek pembangunan Politeknik Negeri Kelautan dan Perikanan (KP) Jembrana yang berlokasi di Pengambengan didatangi tim audit dari pusat. Kedatangan tim audit, Selasa (17/4), untuk mengecek pekerjaan fisik rekanan setelah diputus kontrak.

Kepala Pusat Pendidikan Kelautan Dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Bambang Suprakto, Selasa sore mengatakan tugas pihaknya menjaga agar tidak terjadi kerugian negara. Tim audit ini merupakan gabungan beberapa lembaga negara.

Dikatakannya tim audit antara lain berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, BPKP serta ahli struktur dan teknik, akan bekerja kurang lebih satu minggu di lapangan. Bambang Suprakto mengatakan, hasil dari audit ini akan dipakai dasar menghitung nilai proyek yang sudah dikerjakan rekanan untuk urusan keuangan.

Baca juga:  Sampah di Pintu Masuk Bali Dibersihkan

Demikian juga tim bekerja independen. Sebelum turun ke lapangan, sudah dilaksanakan audit administrasi dengan rekanan di pusat.

Menurut Suprakto dengan adanya permasalahan pemutusan kontrak kerja rekanan, Kementerian Kelautan Dan Perikanan sangat dirugikan, karena seharusnya sejak bulan Januari gedung kampus sudah bisa digunakan oleh mahasiswa.

Demikian juga dengan molornya penyelesaian proyek ini menyebabkan rencana pembangunan fasilitas susulan tertunda, yang seharusnya masuk di anggaran 2018.
Sementara untuk menyelesaikan urusan keuangan dengan rekanan, pihaknya sangat berhati-hati dengan melaksanakan prosedur agar tidak terjadi kerugian negara.

Baca juga:  Patok Mulai Dipasang di Jalur Proyek Jalan Singaraja-Mengwitani

Untuk tunggakan hutang rekanan kepada pemasok material menurutnya, tidak berhubungan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, karena saat mengambil pekerjaan tersebut perjanjian kerja tidak sampai kepada pihaknya.

Sebagai sub kontraktor, katanya, seharusnya perjanjian kerjanya juga melibatkan pihaknya.
Sementara itu salah seorang pemasok material, Salim mengaku, rekanan masih memiliki utang kepada dirinya sekitar Rp 200 juta, sementara Hadi Rp 900 juta, serta kepada pemasok lainnya yang jika ditotal menjadi miliaran rupiah. (kmb/balipost)

Baca juga:  Pengedar Ekstasi Dalam Kopi Kemasan Dibui 10 Tahun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *