Kesbangpol Data Keberadaan WNA. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kota Denpasar melalalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik terus aktif melakukan monitoring dan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Kota Denpasar. Monitoring diawali dengan melakukan pendataan jumlah WNA di masing-masing wilayah seperti yang telah dilakukan di Padangsambian Kelod, Desa Pamogan dan Desa Kesiman Kertalangu.

Kabid Kewaspadaan dan Penanganan Konflik, Kesbangpol Denpasar I Gusti Ngurah Gde Arisudana di sela-sela pendataan di Desa Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Selasa (17/4) mengatakan, keberadaan WNA di Kota Denpasar tidak semuanya mentaati aturan yang ada. Untuk itu pengawasan terhadap WNA melibatkan tim terpadu mulai dari Imigrasi, Kepolisian, Dinas Capil, Dinas Tenaga Kerja dan Bagian Humas.

Pengawasan terhadap WNA telah dituangkan dalam UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan yang juga telah dituangkan dalam Permendagri serta SK Wali Kota. “Kami harapkan desa/lurah untuk melakukan pendataan terhadap orang asing sehingga data yang ada benar-benar akurat sebelum melakukan pengawasan ke lapangan,” ujar Arisudana.

Baca juga:  Anggota KONI, IBCA Siapkan Kejuaraan di Bandung dan Bali

Dalam kesempatan tersebut Arisudana menambahkan untuk monitoring WNA di Kota Denpasar diawali dengan mengakuratkan data keberadaan WNA. Untuk itu pihaknya memberikan blangko pada desa/lurah untuk mendata. Karena selama ini bila melakukan pengawasan belum memiliki data WNA yang akurat. Setelah didata baru tim gabungan pengawasan WNA turun ke lapangan. Dengan adanya data lebih akurat memudahkan pihaknya melakukan pengawasan terhadap WNA. Arisudana mengakui untuk melakukan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran masih menjadi kewenangan pihak Imigrasi.

Baca juga:  Hingga Mei, Denpasar Berhasil Realisasikan Target Pajak Daerah hingga 40 Persen

Dengan berpedoman pada UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri No. 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah, dan Permendagri No. 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah bisa melakukan pengawasan terhadap WNA serta memberikan masukan terhadap Imigrasi. “Untuk kegiatan dan aktivitas WNA di wilayah Kota Denpasar menjadi pengawasan pemerintah daerah dan harus tunduk terhadap peraturan pemerintah daerah,” ujar Arisudana.

Arisudana yang didampingi Kasubid Pemerintahan Wayan Putra menambahkan dari data di Kecamatan Denpasar Selatan mengalami peningkatan drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jumlah WNA di tahun 2016 di Kecamatan Denpasar Selatan berjumlah 161 orang dan data sampai awal April 2017 jumlah WNA di Denpasar Selatan mencapai 495. Sedangkan jumlah WNA di Kecamatan Dentim dari tahun sebelumnya jumlahnya sama yaitu 35 orang.

Baca juga:  Prokes di Pasar Tradisional Diperketat

Perbekel Desa Pamogan I Nyoman Gede Wiryanata mengatakan saat ini jumlah WNA yang ada diwilayahnya sebanyak 10 orang yang tersebar di beberapa banjar. Untuk pengawasannya sendiri telah dilakukan secara rutin termasuk pendataan yang dilakukan kepala lingkungan.

Demikian juga disampaikan Perbekel Desa Kesiman Kertalangu I Made Suena yang mengatakan jumlah WNA di wilayahnya sebanyak 10 orang. “Sampai saat ini pihaknya telah rutin melaksanakan pendataan sehingga dapat melakukan pengawasan terhadap WNA yang ada diwilayahnya. (asmara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *