Deretan kendaraan antre saat terjadi macet di Jalan Setia Budi, Denpasar. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Persoalan lalu lintas di Denpasar yang belum tertangani dengan baik, salah satunya parkir kendaraan di bahu jalan. Sejumlah ruas jalan masih banyak yang menjadi tempat parkir kendaraan yang mengakibatkan kelancaran arus lalu lintas sering terganggu.

Kondisi ini juga dirasakan jajaran PD Parkir yang bertugas menangani perparkiran di Kota Denpasar. Hanya, akibat keterbatasan lahan, sampai kini upaya untuk menyediakan tempat parkir yang memadai belum bisa terwujud.

Dirut PD Parkir Denpasar I Nyoman Putrawan,ST., yang ditemui Rabu (11/4) mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum bisa mewujudkan tempat parkir mandiri sebagaimana di Jakarta. Salah satu faktor utama yang menghambat rencana tersebut, yakni keterbatasan lahan di Kota Denpasar.

Baca juga:  Maria Londa Jalani Pemantapan ke AS

Putrawan mengatakan, niat untuk membuat kantong-kantong parkir di kawasan strategis di dalam kota sejatinya sudah dirancang sejak lama. Hanya, persoalan klasik, yakni mahalnya harga tanah menyebabkan rencana tersebut semakin sulit direalisasikan. “Kalau untuk membuat tempat parkir yang memadai, tentu perlu lahan yang luas. Namun, kita di Denpasar cukup sulit mendapatkan lahan yang strategis di dalam kota. Kalau pun ada, harganya tentu tidak bisa dijangkau,” ujar Putrawan.

Baca juga:  Diprediksi, Angin Kencang dan Gelombang Tinggi Masih Berlanjut

Menurutnya, penyediaan tempat parkir yang memadai hanya bisa dilakukan dengan pola kerjasama. Seperti yang akan dilakukan dengan RS Sanglah. Pihaknya berencana untuk membuat lahan parkir bertingkat di kawasan rumah sakit terbesar di Bali itu. Karena untuk lahan, pihak rumah sakit sudah memiliki. Sedangkan PD Parkir akan membangun sarananya. “Bila tidak seperti ini, mana mungkin kami bangun sendiri,” jelas pejabat asal Sidakarya ini.

Baca juga:  Pemkab akan Kaji Infrastruktur Jalan Bukit Pecatu

Terkait dengan parkir tepi jalan, menurut Putrawan, menjadi kewenangan Dinas Perhubungan. Pihaknya hanya sebagai pelaksana saja. Artinya, bila Dishub melarang parkir di satu ruas jalan, maka PD Parkir tidak mungkin akan menempatkan petugas parkir di jalan tersebut. Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, sejumlah ruas jalan sudah dilarang parkir. Akibatnya, pendapatan PD Parkir mengalami penurunan. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *