LPD
Ilustrasi LPD. (BP/dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Sebanyak 24 LPD di Kabupaten Karangasem tak beroperasi. Data tersebut diperoleh dari Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Karangasem.

Menurut Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Karangasem, I Gede Ngurah Yudiantara, puluhan LPD tidak beroperasi lantaran kesalahan dari pengurus yang menyalah gunakan anggaran. Selain itu, disebabkan karena tak pernah melakukan pertanggung jawaban ke Desa Pakraman.

Baca juga:  Diskop UKM dan Perdagangan Badung Kurasi produk UMKM

Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2017 dan Pergub No 44 tahun 2017, LPD wajib gelar pertanggung jawaban. LPD pengawasan internalnya berada di Desa Pakraman yang bersangkutan sesuai awig – awig dan pararem.

Dia menjelaskan, dari 190 LPD di Karangasem 95 LPD dinyatakan sehat. Sebanyak 50 LPD cukup sehat, 15 LPD kurang sehat, 6 LPD tak sehat, dan sisanya macet (tak beroperasi). LPD kurang sehat, tak sehat, dan macet karena ada masalah.

Baca juga:  Soal Ratusan Travel "Bodong," Berdampak Ketimpangan Layanan Angkutan

“Dari 190 Desa Adat di Karangasem hampir semua miliki LPD. Hanya saja, dari jumlah tersebut banyak LPD yang bermasalah. LPD Yang sudah tidak beroperasi alias macet sebanyak 24 LPD,” ucapnya. (eka prananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *