Petani sedang memberi makan ternak sapi yang merupakan bantuan program Simantri. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali tahun 2018 menargetkan pengembangan 60 unit Simantri. Namun setelah melalui proses panjang, hanya 49 kelompok simantri yang ditetapkan sebagai penerima hibah dengan nilai Rp 225 juta per kelompok.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali IB Wisnuardhana mengatakan, jumlah simantri dari dana hibah yang telah terbangun sejak 2009 sampai 2017 sebanyak 701 kelompok. Dengan adanya tambahan simantri baru tahun 2018 sebanyak 49, maka sampai dengan Agustus 2018 akan terdapat sebanyak 750 unit simantri tersebar di seluruh Bali.

Baca juga:  Marinir Backup Pengamanan Pelabuhan Gilimanuk

Transfer dana hibah ditargetkan dapat dilakukan pada minggu III April 2018. Sedangkan simantri tersebut ditargetkan mengerjakan pembangunan fisik dengan target 100 persen hingga Juli 2018.

Dana hibah untuk 49 simantri baru tersebut digunakan untuk kandang koloni 20 ekor sapi betina, pembangunan pengolah limbah padat dan bio urine. Dilakukan juga register biogas dengan kelengkapannya, pembuatan hidroponik, pembentukan demplot pertanian organik, pengembangan komoditi hortikultura unggulan, konsumsi ternak sapi, dan lainnya. “Tahun 2018, koloni tidak dilengkapi dengan sapi jantan karena sudah ada program sapi indukan wajib bunting (Siwab) dari Dinas Peternakan,” ujarnya saat penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Selasa (10/4).

Baca juga:  Diduga, Pensiunan Polisi Dibunuh Usai Transaksi Mobil

Dari simantri baru ini, ia berharap dapat melestarikan plasma nutfah sapi Bali dan peningkatan ketersediaan pupuk organik untuk pertanian organik. Simantri juga diharapkan dapat menyediakan atau membuat pakan dari limbah tanaman, dan kegiatan simantri itu juga diharapkan dapat menghasilkan gas sebagai energi alternatif. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *