Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Apes menimpa Ni Luh Putu Mega Karisma (25). Ibu muda ini harus duduk di kursi pesakitan karena dia diperalat bandar narkoba untuk mengambil paketan. Sialnya sebelum mendapat uang bensin, wanita asal Gianyar ini keburu ditangkap petugas.

JPU Ida Ayu Nyoman Surasmi dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (5/4) mengatakan terdakwa “terperangkap” kasus narkoba karena dia awalnya butuh pekerjaan. Yakni saat bertemu Deni (DPO) dia minta pekerjaan.

Jaksa mengatakan dia kenal hanya via ponsel. Karena terdakwa butuh pekerjaan, Deni menfaatkannya. Pada1 Januari 2018, Deni menghubungi terdakwa dan memintanya untuk mengambil baju dan boneka milik Olla yang diakuinya sebagai pacar.

Baca juga:  Diambil Alih Polda, Perampok Ditembak Dibawa ke RS Trijata

“Terdakwa dijanjikan akan diberikan uang bensin dan boleh mengambil boneka yang besar untuk diberikan kepada anak terdakwa dan Deni meminta terdakwa menunggu kabar selanjutnya,” beber JPU dihadapan majelis hakim pimpinan I Ketut Suarta.

Pada 4 Januari 2014 sekitar pukul 14.00 Wita, terdakwa kembali dihubungi Deni dan meminta terdakwa untuk mengambil barang-barang milik Olla di kamar kos Nomor 20 tepatnya di Jalan Majapahit, Banjar Pelasa, Kuta, Badung. Terdakwa tanpa curiga mengiyakan dan langsung mendatangi tempat sesuai perintah Deni.

Baca juga:  Napi Karangasem Kendalikan Sindikat Narkoba

Setiba di kamar Kosnya Olla, terdakwa kemudian membereskan barang-barang berupa baju, boneka dan selimut, lalu dibungkus dalam selembar seprei warna orange. Ketika terdakwa membawa barang tersebut, terdakwa dihentikan petugas Ditresnarkoba Polda Bali yang sebelumnya sudah mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengirim barang berupa narkotika.

Dan saat digeledah, ditemukan 6 paket plastik klip sabu-sabu yang disembunyikan di dalam boneka monyet. Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Bali Untuk diproses lebih lanjut. Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan penimbangan dihadapan terdakwa dan diperoleh hasil keseluruhan seberat 605,4 gram brutto atau 592,2 gram netto.

Baca juga:  Miliki Sabu-sabu, Empat Penyalahguna Narkoba Ditangkap

JPU menjerat terdakwa dengan dua pasal alternatif yakni Pasal 114 ayat (2) dan Padal 112 ayat (2)  Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *