JPU dihadapan majelis hakim pimpinan Angekiky Handajani Day menghitung uang yang dikembalikkan pihak terdakwa. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bandesa Adat Candikuning, I Made Susila Putra, S.Pd., yang sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun oleh JPU, namun dalam sidang putusan, Kamis (5/5), majelis hakim pimpinan Angeliky Day dengan hakim anggota Esthar Oktavi dan Miptahul Halis, menghukum terdakwa dengan pidana penjara dua tahun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Made Susila tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer,” vonis hakim.

Namun, sambung majelis hakim dalam amar putusannya, terdakwa I Made Susila  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan,” vonis hakim.

Dalam perkara ini, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 200 juta sebagaimana perhitungan kerugian negara dalam penggunaan dana BKK. Namun karena terdakwa telah mengembalikan di depan persidangan Rp 200 juta saat mengajukan pledoi pascadituntut 7 tahun penjara, maka terdakwa disebut sudah mengembalikkan kerugian keuangan negara.

Baca juga:  Hakim Vonis Johnny G Plate 15 Tahun penjara

Masih dalam vonis hakim, karen terdakwa selama ini menjalani tahanan kota, alias tidak dilakukan penahanan secara fisik, maka terdakwa Made Susila, menjalami penahanan rutannya dikurangi 1/5 dan diperintahkan agar terdakwa dilakukan penahanan.

Sebelum pada proses kesimpulan, majelis hakim terlebih dahulu membacakan beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatan terdakwa menghambat usaha pemerintah dalam membangun masyarakat adat Desa Candikuning.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan, menerangkan secara jelas rangkaian peristiwa dan pemakaian dana BKK, terdakwa belum pernah dihukum dan pihak terdakwa masih dibutuhkan pihak keluarga.

Sebelumnya, dalam perkara dugaan korupsi BKK ini, Jro Bandesa Made Susila Putra dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga:  Tahun 2023, Badung Guyur Hibah dan BKK Sebesar Rp2,6 Triliun Lebih

JPU Rai Joni diwakili Ida Ayu Sulasmi juga menuntut supaya terdakwa dibebankan mengganti uang sebagai akibat kerugian keuangan negara Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Terdakwa melalui kuasa hukumnya kemudian melakukan pembelaan alias pledoi. Intinya terdakwa jibta dibebaskan. Dalam analisa yuridis, sebagaimana 23 saksi yang dihadirkan, menurut tim kuasa hukum terdakwa Wayan Suarsa dkk., tidak seorang pun saksi yang melihat terdakwa melakukan pidana korupsi, atau melakukan suatu korporasi terlebih memperkaya diri sendiri.

Baca juga:  Check-in dengan Teman Wanitanya, Pria Asal Lotim Meninggal di Kamar Hotel

Bandesa adat (terdakwa) selalu menjalankan tugas sesuai hasil paruman desa adat. Dan jika memang ada kesalahan mestinya paruman warga adat yang disalahkan secara menyeluruh. Pun keterangan sejumlah saksi, bahwa dana BKK itu digunakan untuk acara ngenteg linggih dan itu dibenarkan warga adat dilengkapi surat pernyataan sekitar 217 orang. Selain itu, dana BKK juga digunakan untuk melakukan pasraman kilat.

Keterangan saksi under charge yang menyatakan bahwa adanya dana talangan atau pinjaman dari pihak terdakwa untuk membayar banten terkait upacara hingga Rp 125 juta. Bahkan hingga saat ini, ada beberapa uang terdakwa yang belum dikembalikkan.

Atas dasar itu, pihak terdakwa minta pada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk tidak menghukum terdakwa secara tindak pidana, sebagaimana yang diuraikan jaksa dalam surat tuntutanya. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *