Bupati Jembrana I Putu Artha didampingi Sekda Jembrana Made Sudiada saat ditanya terkait penangkapan enam petugas Pos KTP yang diduga pungli belum lama ini. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Enam petugas pos Pemeriksaan KTP yang diamankan Tim Saber Pungli akhir pekan lalu lantaran diduga pungli, hingga Rabu (4/4) masih diperiksa. Enam terduga pungli yang sejak Senin (2/4) lalu dilimpahkan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inpektorat Jembrana belum diketahui bersalah atau tidak.

Bupati Jembrana I Putu Artha ditemui di Kantor DPRD Jembrana mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Selaku pimpinan, pihaknya telah menginstruksikan kepada Inspektorat memberikan punishment apabila memang terbukti bersalah. Bahkan sanksi itu bisa langsung pemberhentian bagi tenaga kontrak. Begitu juga dengan petugas yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bila perlu menurutnya silakan diproses hukum. “Ini hal yang memalukan sekali bagi kami pemerintah daerah,” tegas Bupati Artha.

Baca juga:  Sudah Berusaha Maksimal, Suwirta Tak Cemas Soal Ancaman Sanksi Tak Dilantik

Namun, apabila mereka tidak terbukti bersalah agar bekerja seperti biasa. Diakui penangkapan pungli di Pos KTP ini merupakan yang kesekiankali terjadi. Bupati Artha mengatakan harus ada evaluasi lagi pola pemeriksaan kependudukan di pintu masuk Bali itu.

Sebab, para petugas ini memiliki beban yang berat dan resikonya besar. Nilai upah Rp 50 ribu untuk satu shift (12 jam) tersebut dianggarkan dari Provinsi Bali dan Pemkab Jembrana. Untuk kepentingan Bali, para petugas  yang seluruhnya dari Jembrana ini bekerja siang dan malam (dibagi tiga shift) memeriksa identitas setiap orang yang masuk ke Bali.

Baca juga:  Pengamanan Pemilu, Ini Sanksi Anggota yang Mengeluh dan Tak Tugas

Menurutnya inilah yang harus di evaluasi dan diperhatikan Pemerintah Provinsi. “Apakah layak senilai itu.Provinsi juga punya Pol PP bisa diinstruksikan segala lini,” tambah Bupati didampingi Sekda Jembrana, I Made Sudiada.

Sebab, dari segi kewenangan sejatinya pintu masuk Bali ini ada di Provinsi. Pemkab Jembrana hanya diminta membantu untuk menjaga selaku kabupaten terdekat dan mewilayahi.

Diberitakan sebelumnya, tim Saber Pungli pada Sabtu malam menangkap enam orang terduga pungli di Pos Pemeriksaan KTP. Dari penyelidikan tim saber, selain mengamankan enam petugas juga diamankan bukti uang Rp 490 ribu yang diduga pungli. Enam petugas itu diantaranya tiga Satpol PP dan tiga dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).  Setelah diperiksa, keenam petugas itu dilimpahkan ke Inspektorat Jembrana. (surya dharma/balipost)

Baca juga:  Ini Sanksi Imigrasi untuk Puluhan WN Tiongkok yang Dipulangkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *